Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

by Attar Pradana
13/12/2024
in Berita
sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi sengketa hasil pemilihan bupati dan wali kota.

Untuk diketahui, bahwa layanan pengajuan permohonan sengketa dibuka hingga 18 Desember 2024. Proses ini dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah mengumumkan hasil perolehan suara, dengan batas waktu tiga hari kerja setelah pengumuman tersebut.

Baca Juga: Angka Golput Pilkada Jakarta Tertinggi, Wamendagri Ungkap Sebabnya

Hal ini sesuai pernyataan Ketua MK, Suhartoyo yang mengatakan bahwa, “Batas waktu kan masing-masing berbeda tergantung provinsi itu. Tapi provinsi menetapkannya kalau sudah ditetapkan baru tiga hari kerja setelah sejak ditetapkan itu,” ujar Suhartoyo, Senin, (9/12/2024).

Lalu, bagaimana alur gugatan hasil Pilkada 2024 di MK? Berikut penjelasannya.

Baca Juga: Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Tahapan Pengajuan Permohonan

  1. Pengajuan awal
    Pemohon dapat mengajukan permohonan melalui sistem elektronik (e-AP3) dalam tiga hari kerja setelah KPU daerah mengumumkan hasil Pilkada.
  2. Perbaikan dan kelengkapan dokumen
    Setelah permohonan awal diajukan, pemohon diberikan waktu maksimal tiga hari kerja untuk melengkapi atau memperbaiki dokumen permohonan.
  3. Pencatatan permohonan
    Jika permohonan dinyatakan memenuhi syarat, MK akan mencatatnya dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) menggunakan sistem e-BRPK. Pemohon kemudian menerima Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) sebagai tanda bahwa permohonan telah terdaftar resmi.
  4. Penetapan sidang
    Setelah pendaftaran selesai, hakim MK akan melakukan gelar perkara dan menetapkan jadwal persidangan.

Sidang Pemeriksaan dan Putusan

Sidang pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan dimulai pada awal Januari 2025. Persidangan akan berlangsung dengan format yang mirip dengan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2024, di mana setiap panel terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Namun, perbedaan utama terletak pada batas waktu putusan. MK diwajibkan menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada dalam waktu 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Proses yang Transparan

Dalam keterangannya kepada media, Suhartoyo menekankan pentingnya transparansi dalam proses sengketa Pilkada 2024 ini. Dengan sistem elektronik yang digunakan, diharapkan semua tahapan, mulai dari pengajuan hingga putusan, berjalan lebih efisien dan dapat dipantau secara terbuka oleh publik.

Dengan alur ini, para pemohon diharapkan dapat memanfaatkan waktu dan sistem yang tersedia secara maksimal untuk mengajukan gugatan sesuai prosedur yang berlaku.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Kris Dayanti

Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count

29/11/2024

JAKARTA - Pilkada 2024 telah berlangsung pada 27 November lalu. Seperti diketahui, tidak sedikit artis yang turut serta memperebutkan kursi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.