Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

by Boni Kusnadi
02/12/2024
in Berita
Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan surat suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Persaingan panas dari para calon wakil rakyat, khususnya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kerap menyedot perhatian masyarakat. Tak sedikit pula masyarakat yang penasaran dan bertanya mengenai besaran gaji gubernur dan wakil gubernur. Gubernur adalah jabatan kepala daerah yang memimpin di suatu provinsi dengan masa jabatan 5 tahun. Ketika masa jabatannya berakhir, dia bisa kembali dipilih maksimal untuk dua periode saja. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, gubernur dan wakil gubernur mendapatkan gaji, tunjangan, fasilitas jabatan, dan biaya penunjang operasional.

Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000, gaji pokok gubernur adalah Rp 3 juta per bulan, sedangkan gaji wakil gubernur Rp 2,4 juta per bulan. Selain memperoleh gaji, gubernur dan wakilnya juga mendapatkan tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diterima berbeda-beda tiap daerah di Indonesia.

Baca juga: Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count

Tunjangan Jabatan
Hal mengenai tunjangan jabatan yang diterima gubernur dan wakil gubernur aktif atau masih menjabat diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001. Tunjangan jabatan gubernur Rp 5,4 juta per bulan. Sedangkan tunjangan jabatan wakil gubernur Rp 4,3 juta per bulan. Tak cuma itu, dalam menjalankan tugasnya memimpin suatu provinsi, gubernur dan wakilnya juga mendapat tunjangan operasional.

Tunjangan Operasional
Tunjangan ini dapat bervariasi berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD) dan kondisi ekonomi daerah masing-masing. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, biaya operasional itu diklasifikasikan berdasar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan rincian sebagai berikut:

– PAD lebih besar dari Rp 5 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 125 juta dan paling tinggi sebesar 3 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 5 miliar-Rp 10 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 2 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 10 miliar-Rp 20 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi sebesar 1,5 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 20 miliar-Rp 50 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 300 juta dan paling tinggi sebesar 0,80 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 50 miliar-Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp400 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen dari PAD.

– PAD di atas Rp 150 miliar: Biaya penunjang operasional paling rendah Rp 600 juta dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Tak cuma itu, gubernur dan wakil gubernur juga mendapat fasilitas jabatan yakni rumah dinas dan kendaraan dinas.

Rumah Dinas dan Kendaraan Dinas Gubernur dan Wakil Gubernur
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 berupa rumah jabatan beserta perlengkapan dan biaya pemeliharaannya. Rumah dinas ini tidak bisa menjadi hak milik gubernur dan wakil gubernur bila sudah nonaktif dan dikembalikan dalam keadaan baik kepada pemerintah.

Baca juga: Pramono-Rano Unggul Tipis, Pilkada Jakarta Potensi 2 Putaran?

Sehingga dengan demikian, besaran total gaji yang diterima gubernur dan wakil gubernur berikut fasilitas yang didapatkan, dipengaruhi berbagai faktor di antaranya lokasi geografis menyesuaikan biaya hidup di daerah yang dipimpin. Faktor berikutnya adalah pendapatan daerah. Kemudian factor kebijakan pemerintah daerah.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Kris Dayanti

Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count

29/11/2024

JAKARTA - Pilkada 2024 telah berlangsung pada 27 November lalu. Seperti diketahui, tidak sedikit artis yang turut serta memperebutkan kursi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.