Jakarta, BeritaHukum.ID – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi FGD Forum Komunikasi PPID Tahun 2024 yang diselenggarakan Diskominfotik Provinsi DKI Jakarta dengan tema “Optimalisasi Pelayanan Informasi Publik Melalui Implementasi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi”, di Jakarta, Rabu (20/11/2024).
“KI DKI Jakarta mengapresiasi FGD Forum Komunikasi PPID ini sebagai upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemprov DKI Jakarta melalui optimalisasi pelayanan informasi publik,” kata Komisioner KI DKI Jakarta Bidang Edukasi, Sosialisasi, dan Advokasi (ESA) Ferid Nugroho dalam kegiatan tersebut.
Menurut Ferid, Forum Komunikasi PPID menjadi wadah yang sangat penting untuk saling berbagi pengalaman dan best practice antar PPID, sekaligus sarana membahas berbagai tantangan dalam mengembangkan layanan informasi publik.
Karena itu, Ferid berharap forum ini dapat dimanfaatkan oleh anggota PPID untuk mengakselerasi pemahamannya tentang Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Melalui forum PPID, badan publik dapat saling berdiskusi terkait beragam kendala yang dihadapi dalam mengelola dan menyediakan layanan informasi publik untuk masyarakat,” ujar Ferid.
Sementara itu, dalam sambutannya, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan PPID di badan publik harus menjadi filter yang baik dalam menyampaikan informasi publik secara proporsional.
Menurut Marullah, terbuka berarti membuka diri terhadap informasi yang proporsional, yang layak untuk dibuka dan diketahui masyarakat.
“Terbuka berarti bukan menutup-nutupi sesuatu yang harus diketahui orang; terbuka itu normatif. Karena itu, fungsi dari teman-teman PPID sangat strategis dan harus menjadi filter yang baik dalam menyampaikan informasi publik secara proporsional,” ujar Marullah.
Karena itu, Marullah menegaskan agar fungsi PPID badan publik di lingkungan Provinsi DKI Jakarta harus terus dikuatkan. Tujuannya agar informasi yang dikelola dan disediakan betul-betul dibutuhkan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas.
“Seringkali bahkan informasi yang kita sampaikan itu bukan kebutuhan masyarakat, tetapi kebutuhan kita. Maka fungsi PPID itu perlu terus dikuatkan,” ucap dia.
FGD Forum Komunikasi PPID digelar secara hybrid dan diikuti oleh ratusan peserta yang merupakan perwakilan PPID badan publik di Provinsi DKI Jakarta.
Hadir sebagai narasumber, antara lain, Komisioner Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, Ketua Komisi Informasi Pusat RI Periode 2011-2013 dan CEO Magnitude Indonesia Abdul Rahman Ma’mun, Ketua Sub Kelompok Pelayanan Informasi Publik Diskominfotik DKI Jakarta Harry Sanjaya, serta Moderator Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat Aditya Nuriya Sholikhah.
Discussion about this post