Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Ketua KI DKI Jakarta Terpilih Jadi Panelis Debat Ketiga Pilkada, Soroti Pentingnya Akses Informasi Pengelolaan Lingkungan Perkotaan

by Berita Hukum ID
21/11/2024
in Informasi Publik
Ketua KI DKI Jakarta Terpilih Jadi Panelis Debat Ketiga Pilkada, Soroti Pentingnya Akses Informasi Pengelolaan Lingkungan Perkotaan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta, Berita Hukum.ID – Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, terpilih sebagai panelis dalam debat ketiga Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024 yang bertemakan “Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim”, yang telah digelar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2024).

Dalam keterangannya di Kantor KI DKI Jakarta, Rabu (20/11/2024), Harry menyampaikan debat pamungkas tersebut isu komitmen transparansi dalam setiap kebijakan publik masih dinanti langkah konkrit dari para kandidat pemimpin Jakarta selanjutnya.

“Jadi referensi bagi masyarakat dalam memilih calon pemimpin Jakarta yang berpihak pada kepentingan publik, serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap isu lingkungan perkotaan serta perubahan iklim”, ucapnya.

Ia menyoroti empat isu transparansi terkait keterbukaan informasi publik yang mendesak untuk diwujudkan demi keberlanjutan pembangunan di Jakarta.

1. Transparansi Anggaran Penanganan Banjir: Komitmen untuk Jakarta yang Lebih Baik.

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran penanganan banjir di ibu kota.

Menurut Harry, keterbukaan informasi ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

“Transparansi anggaran sangat penting. Masyarakat Jakarta berhak mengetahui bagaimana dana penanganan banjir digunakan, apakah dialokasikan untuk solusi jangka panjang atau hanya sekadar menangani persoalan sesaat,” kata Harry.

Ia menjelaskan bahwa transparansi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 3 huruf d, yang bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harry juga mengusulkan agar badan publik memublikasikan laporan penggunaan anggaran secara berkala dan membuatnya mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini, menurutnya, akan mendorong pengawasan publik dan memastikan bahwa setiap dana yang digunakan benar-benar memberikan manfaat maksimal.

Isu transparansi anggaran penanganan banjir menjadi salah satu fokus penting dalam debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Harry berharap para kandidat dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menyelesaikan persoalan banjir, baik melalui kebijakan yang transparan maupun implementasi program yang efektif.

“Langkah ini tidak hanya akan menjawab kebutuhan warga Jakarta tetapi juga membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tutup Harry.

2. Transparansi dan Partisipasi Publik Kunci Ketersediaan Air Bersih di Jakarta.

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam memastikan ketersediaan fasilitas air bersih di Jakarta.

Menurutnya, pelibatan masyarakat dalam perencanaan dan pengawasan program merupakan langkah krusial untuk menjamin keberhasilan kebijakan tersebut.

Harry menjelaskan bahwa badan publik harus menunjukkan komitmen nyata dalam menyediakan informasi terkait program ketersediaan air bersih, termasuk langkah-langkah konkret yang diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Publik Jakarta perlu mengetahui kebijakan yang direncanakan, bagaimana program tersebut dijalankan, serta alasan di balik setiap keputusan yang diambil. Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 3 huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),” ujar Harry.

Ia juga menekankan bahwa akses air bersih merupakan hak dasar yang harus dijamin oleh pemerintah. Meski begitu, tantangan ketersediaan air bersih masih dirasakan oleh sebagian warga Jakarta.

“Transparansi dalam pengelolaan data dan pelibatan masyarakat sangat diperlukan agar program yang direncanakan benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga dan dapat diimplementasikan secara maksimal,” lanjutnya.

Isu ketersediaan air bersih menjadi salah satu topik penting dalam debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Harry berharap masyarakat dapat menilai komitmen dan langkah konkret para kandidat dalam menyelesaikan permasalahan ini serta mendorong terciptanya pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

3. Transparansi Perjanjian Fasum dan Fasos: Komitmen untuk Kepentingan Publik.

Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam perjanjian antara badan publik dan pihak ketiga, khususnya terkait pengelolaan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos). Hal ini dinilai krusial untuk menjamin kepentingan masyarakat Jakarta.

Harry menjelaskan, fasum dan fasos yang belum diserahkan oleh pihak pengembang kepada pemerintah daerah menjadi kendala dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk keberlanjutan ruang terbuka hijau di Jakarta.

Hal itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, informasi yang wajib tersedia setiap saat informasi Pasal 11 ayat 1, Badan Publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi salah satunya pada huruf e. Perjanjian Badan Publik Dengan Pihak Ketiga.

“Setiap perjanjian yang menyangkut kepentingan publik harus diumumkan secara terbuka. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk mengawasi pelaksanaannya sekaligus mencegah potensi konflik kepentingan,” tegas Harry.

Ia juga mendorong masyarakat untuk menilai komitmen dan langkah konkret para kandidat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, terkait transparansi perjanjian fasum dan fasos.

Harry menambahkan bahwa keterbukaan informasi ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Perjanjian yang menyangkut pengelolaan fasum dan fasos dapat dikategorikan sebagai informasi publik yang wajib diumumkan, terutama jika melibatkan penggunaan dana publik atau aset negara.

“Transparansi ini penting untuk memastikan pengelolaan fasum dan fasos berjalan sesuai kebutuhan warga, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat luas,” ujar Harry.

Lanjutnya “Dengan begitu, masyarakat tidak hanya aktif berpartisipasi, tetapi juga akan lebih mudah mengawasi dan mengurangi kemungkinan terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam proyek-proyek pembangunan yang berpotensi merusak lingkungan,” tambahnya.

Isu ini menjadi salah satu poin utama yang dibahas dalam debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024. Harry berharap tema ini dapat mendorong para kandidat untuk menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada masyarakat.

4. Penurunan Emisi, Polusi Udara, dan Transisi Energi Terbarukan: Komitmen Transparansi untuk Jakarta Bersih.

Harry Ara Hutabarat, Ketua Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta sekaligus panelis dalam debat ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024, menyoroti pentingnya transparansi dalam isu penurunan emisi, pengendalian polusi udara, dan transisi energi terbarukan.

Harry menegaskan bahwa keterbukaan informasi terkait kualitas udara di Jakarta harus dilakukan secara masif agar masyarakat memahami kualitas udara yang mereka hirup serta pentingnya menjaga udara bersih.

“Informasi ini wajib disediakan karena menyangkut hajat hidup orang banyak,” ujar Harry, merujuk pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Pasal tersebut mengatur bahwa badan publik wajib mengumumkan secara serta-merta informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

Harry juga menekankan bahwa isu transisi energi terbarukan harus menjadi prioritas untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil yang berkontribusi pada pencemaran udara.

Menurutnya, publik Jakarta perlu mendapatkan akses informasi yang terbuka terkait kebijakan dan program transisi energi yang direncanakan oleh pemerintah.

“Transparansi dalam isu ini tidak hanya membangun kesadaran masyarakat, tetapi juga memberikan kepercayaan kepada pemerintah dalam mengelola kebijakan lingkungan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Debat ketiga yang bertema “Lingkungan Perkotaan dan Perubahan Iklim” ini sekaligus menjadi penutup dari rangkaian diskusi publik Pilkada DKI Jakarta 2024.

Namun, publik Jakarta harus lebih mengenal program juga kebijakan yang berpihak pada kepentingan publik, serta mendorong terwujudnya pemerintahan yang lebih terbuka, akuntabel, dan responsif terhadap isu lingkungan perkotaan dan perubahan iklim.

Harry berharap empat isu tersebut dapat menjadi referensi bagi masyarakat dalam menentukan calon pemimpin Jakarta.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.