Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Bingung Membangun Bisnis? Ini Perbedaan CV dan PT

by Boni Kusnadi
07/11/2024
in Informasi Publik
Perbedaan CV dan PT

Perbedaan CV dan PT

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pertumbuhan bisnis di Indonesia kian pesat. Untuk itu, penting dalam menentukan bentuk badan usaha bagi para pebisnis di Indonesia. Kebanyakan orang yang hendak memulai berbisnis kerap bingung mengenai pilihan antara membuat CV (Commanditaire Vennootschap) dan PT (Perseroan Terbatas). Maka sebelum memulai bisnis, pebisnis perlu mengetahui perbedaan CV dan PT. Karena masing-masing jenis usaha memiliki perbedaan mulai dari struktur, modal, kelebihan, serta kekurangan.

Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk usaha yang terdiri dari persekutuan aktif dan pasif. Bentuk usaha ini paling banyak dipilih oleh usaha kecil dan menengah (UKM) yang memiliki struktur sederhana dan lebih mudah dibentuk daripada PT. Di sini, sekutu aktif bertanggung jawab mengelola dan menjalankan operasional bisnis, sehingga mereka dapat bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian atau hutang perusahaan, jika terjadi masalah dalam operasional. Sementara itu, sekutu pasif berperan hanya sebagai penyedia modal, tanpa ikut serta dalam pengelolaan, termasuk pengambilan keputusan. Syarat mendirikan CV sudah diatur dalam Pasal 19-21 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Baca juga: Perbedaan Bangkrut dan Pailit seperti yang Sedang Dialami PT Sritex

Modal Membuat CV

CV tidak memiliki persyaratan modal minimum. Modal yang dimiliki bersumber dari sekutu pasif, sehingga bisa berubah sesuai kebutuhan bisnis atau fleksibel. Biaya pendirian CV juga lebih rendah dibandingkan PT.

Kekurangan CV

Sekutu aktif sebagai pengelola operasional bisnis bertanggung tanggung jawab secara pribadi. Artinya, jika bisnis dengan jenis CV merugi, maka sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab dalam masalah finansial. Selain itu, bisnis jenis CV sulit berkembang karena kurang menarik bagi investor besar.

Apa Itu PT (Perseroan Terbatas)?

PT atau kependekan dari Perseroan Terbatas adalah bentuk badan usaha yang berstatus hukum terpisah dari pemiliknya. PT mayoritas dipilih oleh pebisnis berskala besar, karena memiliki kredibilitas tinggi dan struktur saham yang memungkinkan investor ikut berpartisipasi dana di dalamnya. Di sini, para pemegang saham suatu PT bertanggung jawab terbatas pada jumlah saham yang mereka miliki, sehingga risiko pribadi dapat diminimalisir.

Modal Membuat PT

Jika seorang pebisnis hendak membuat PT, maka harus memenuhi persyaratan modal minimum yang lebih besar daripada CV. Hal ini lantaran pendirian PT butuh persyaratan persetujuan notaris sehingga berlandaskan hukum yang kuat. Selain itu, kepemilikan saham PT adalah di tangan pemegang saham. Setiap pemegang saham memiliki proporsi kepemilikan sesuai jumlah saham yang dimiliki. Kepemilikan saham juga dapat diperjualbelikan. Karena berlandaskan hukum, struktur organisasi sebuah PT sangat jelas dengan adanya dewan direksi dan komisaris. Tujuannya untuk mengelola perusahaan PT secara lebih professional. PT berpotensi untuk terus bertumbuh besar sehingga sangat mudah menarik investor untuk memperluas bisnis. Prosedur pendirian PT di dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT diatur di dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 14.

Kekurangan PT

Badan usaha berjenis PT memiliki kekurangan di antaranya proses pendirian yang rumit dan biaya yang mahal. Hal ini karena pendirian sebuah PT melibatkan banyak pihak dan terdaftar ke lembaga hukum.

Sehingga dari penjelasan di atas, perbedaan utama antara CV dan PT adalah: PT adalah usaha berbentuk badan hukum, sedangkan CV adalah badan usaha non-hukum. PT memiliki aturan khusus dalam UU No 40/ 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT). Sedangkan CV tidak memiliki aturan hukum yang mengatur regulasinya. Karena status hukumnya berbeda, maka pendaftaran dan pengesahannya juga berbeda. Kemudian, pada struktur, tanggung jawab, dan pengaturan internal perusahaan, CV lebih sederhana dengan tanggung jawab yang tidak terbatas bagi sekutu aktif, sedangkan PT memiliki tanggung jawab terbatas bagi pemegang saham.

Baca juga: Sederet Fakta Pejabat Komdigi Bekingi Situs Judi Online

Kapan Harus Memilih CV atau PT?

Hal ini tergantung kebutuhan dan tujuan bisnis Anda. Jika ingin memulai usaha kecil atau usaha keluarga dengan struktur kemitraan sederhana. CV lebih cocok untuk bisnis yang tidak memerlukan modal besar atau perlindungan hukum kompleks. CV juga pilihan tepat jika Anda mengutamakan fleksibilitas modal dan pengelolaan tanpa proses legalitas yang rumit. Sedangkan PT lebih tepat bagi bisnis yang memerlukan akses pendanaan lebih luas. PT cocok untuk bisnis yang memerlukan struktur formal dan ingin memberikan batasan risiko kepada pemegang sahamnya.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.