Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Apa Itu Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

by Attar Pradana
06/10/2024
in Berita
Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kelapa Gading Barat

Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Kotak kosong adalah istilah untuk terjadinya fenomena calon tunggal yang tidak memiliki lawan pada sebuah kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada).

Berbagai alasan muncul atas fenomena kotak kosong ini. Misalnya, tidak adanya kandidat yang memenuhi syarat, pasangan bakal calon kepala daerah yang lain memilih untuk mundur. Jika fenomena kotak kosong ini muncul pada Pilkada 2024, pemilih dapat memilih antara calon tunggal atau kotak kosong yang merupakan representasi dari tidak adanya pilihan lain.

Baca Juga: Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

Aturan Kotak Kosong dalam Pilkada
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan yang hanya diikuti satu pasang calon dapat dilaksanakan dengan beberapa syarat.

Salah satunya adalah apabila setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah. Jika sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran di daerah tersebut tetap hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar, maka dilanjutkan ke tahapan verifikasi sampai pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada.

Baca Juga: Debat Perdana Pilkada Jakarta Dimulai 6 Oktober, Ini Catatan dari KPU

Bagaimana Jika Kotak Kosong Menang?
Kemudian, akan muncul pertanyaan mengenai apa yang terjadi jika suara untuk kotak kosong lebih banyak daripada suara untuk calon tunggal. Untuk mengantisipasi hal ini, dibuatlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2018, yang isinya jika kotak kosong mendapatkan suara lebih banyak, KPU akan menjadwalkan pemilihan ulang pada periode pemilihan serentak berikutnya.

Pilkada ulang ini biasanya dilakukan pada tahun berikutnya atau sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Calon tunggal yang sebelumnya kalah melawan kotak kosong tersebut masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri lagi pada pemilihan ulang.

Untuk mengisi kekosongan pemerintahan daerah tersebut, KPU akan berkoordinasi dengan kementerian dalam negeri untuk menunjuk penjabat sementara, seperti penjabat gubernur, bupati, atau wali kota, untuk menjalankan pemerintahan sampai pemilihan ulang dilaksanakan.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4914 shares
    Share 1966 Tweet 1229
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1136 shares
    Share 454 Tweet 284
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3317 shares
    Share 1327 Tweet 829
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    958 shares
    Share 383 Tweet 240
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.