JAKARTA – Pilkada sudah di depan mata. Kini, tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, sudah memberi kejelasan bahwa mantan napi koruptor dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau kurang, dapat mengikuti kontestasi politik sebagai calon kepala daerah. Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Di satu sisi, putusan MK ini dianggap sebagai pemulihan hak politik bagi para mantan narapidana. Mereka yang telah menyelesaikan hukumannya dinilai berhak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Namun di lain sisi, muncul kekhawatiran potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kembalinya budaya korupsi jika mantan narapidana, khususnya koruptor, kembali menduduki jabatan publik.
Baca juga: Pengusaha Tolak Hak Cuti Karyawan? Ini Sanksi yang Menanti
Selain syarat tadi, putusan MK tersebut juga memuat sejumlah poin penting bagi eks napi maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Apa saja?
1. Mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya sebelum dapat mencalonkan diri.
2. Calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik tentang riwayat pidananya.
3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mantan narapidana kasus kejahatan politik, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan pada masa penjajahan.
Tak hanya putusan MK, Peraturan KPU No. 10/2023 Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2), menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilan memuat pencabutan hak politik. Artinya, mantan koruptor boleh nyaleg kembali tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun.
Baca juga: Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya
Sementara itu, dari laman KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik pada Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024 lalu. Kini, tahapan pilkada memasuki masa kampanye. Selanjutnya, 24-26 November 2024 ditetapkan sebagai masa tenang. Pada 27 November 2024, digelar pemungutan suara pilkada serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.












Discussion about this post