Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Ini Aturannya

by Boni Kusnadi
02/10/2024
in Hukum Kita
Eks napi boleh maju di Pilkada

Eks napi boleh maju di Pilkada

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Pilkada sudah di depan mata. Kini, tahapan Pilkada sudah memasuki masa kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, sudah memberi kejelasan bahwa mantan napi koruptor dengan ancaman pidana maksimal lima tahun atau kurang, dapat mengikuti kontestasi politik sebagai calon kepala daerah. Hal ini tentunya menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

Di satu sisi, putusan MK ini dianggap sebagai pemulihan hak politik bagi para mantan narapidana. Mereka yang telah menyelesaikan hukumannya dinilai berhak untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Namun di lain sisi, muncul kekhawatiran potensi penyalahgunaan kekuasaan dan kembalinya budaya korupsi jika mantan narapidana, khususnya koruptor, kembali menduduki jabatan publik.

Baca juga: Pengusaha Tolak Hak Cuti Karyawan? Ini Sanksi yang Menanti

Selain syarat tadi, putusan MK tersebut juga memuat sejumlah poin penting bagi eks napi maju sebagai kepala daerah di Pilkada 2024. Apa saja?

1. Mantan narapidana harus menunggu 5 tahun setelah menyelesaikan hukumannya sebelum dapat mencalonkan diri.
2. Calon kepala daerah yang merupakan mantan narapidana wajib secara terbuka dan jujur menyampaikan kepada publik tentang riwayat pidananya.
3. Ketentuan ini tidak berlaku bagi mantan narapidana kasus kejahatan politik, pelanggaran HAM berat, dan kejahatan pada masa penjajahan.

Tak hanya putusan MK, Peraturan KPU No. 10/2023 Pasal 11 ayat (6) dan Pasal 18 ayat (2), menyebutkan bahwa mantan terpidana korupsi boleh menjadi calon anggota legislatif tanpa melewati masa jeda waktu lima tahun sepanjang vonis pengadilan memuat pencabutan hak politik. Artinya, mantan koruptor boleh nyaleg kembali tanpa harus menunggu masa jeda lima tahun.

Baca juga: Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Sementara itu, dari laman KPU, pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang diusung partai politik pada Pilkada 2024 dibuka pada 27-29 Agustus 2024 lalu. Kini, tahapan pilkada memasuki masa kampanye. Selanjutnya, 24-26 November 2024 ditetapkan sebagai masa tenang. Pada 27 November 2024, digelar pemungutan suara pilkada serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Jumlah Petugas Pemilu Meninggal Dunia Bertambah

Apa Itu TPS Khusus pada Pilkada 2024? Ini Syarat dan Ketentuannya

23/11/2024

JAKARTA - Pilkada 2024 akan digelar serentak pada 27 November 2024. Masyarakat akan memilih para pemimpin yang akan menentukan arah...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.