Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Civitas Akademika Komunikasi UIN Jakarta Bahas Urgensi Revisi UU KIP Bersama KI DKI Jakarta

by Berita Hukum ID
07/09/2024
in Informasi Publik
Civitas Akademika Komunikasi UIN Jakarta Bahas Urgensi Revisi UU KIP Bersama KI DKI Jakarta
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM) Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) mengenai Revisi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Jumat (6/9/2024).

FGD ini menghadirkan narasumber Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dan Dosen FDIKOM UIN Jakarta, Ismail Cawidu.

Dekan FDIKOM UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto, dalam sambutannya mengatakan bahwa FGD ini merupakan respons civitas akademika UIN Jakarta dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Indonesia.

Menurut Gun Gun, UU KIP yang sudah lama diberlakukan perlu direvisi agar lebih relevan dengan perkembangan zaman serta kecepatan penyebaran informasi.

“UU KIP ini sudah lama, sejak tahun 2008, sehingga harus direvisi dan disesuaikan dengan dinamika kekinian. Banyak hal yang perlu ditambahkan dalam UU ini,” kata Gun Gun Heryanto.

Sementara itu, Wakil Ketua KI DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, dalam paparannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada FDIKOM UIN Jakarta atas pelaksanaan FGD serta pemilihan tema urgensi revisi UU KIP.

“Kami berharap dari FGD ini muncul masukan dan catatan penting untuk revisi dan sinkronisasi UU KIP ke depan,” jelas Luqman.

Senada dengan Gun Gun, Luqman menegaskan bahwa UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 memang sudah selayaknya direvisi. Selain karena sudah lama, banyak pula masalah dan kekurangan dalam implementasi UU KIP di lapangan yang tidak dapat diatasi dengan regulasi yang ada saat ini.

Salah satu contohnya adalah durasi permohonan informasi kepada badan publik yang dianggap terlalu lama dan birokratis di era yang serba digital dan cepat ini.

“Jangka waktu permohonan informasi saat ini adalah 10 hari kerja dengan tambahan 7 hari kerja, dan 30 hari untuk pengajuan keberatan. Artinya, masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik harus menunggu hingga 1-2 bulan lebih,” ujar Luqman.

Contoh lainnya, menurut Luqman, adalah rendahnya kesadaran masyarakat terkait UU KIP, sehingga masih banyak yang belum mengetahui keberadaan UU ini, apalagi memanfaatkannya untuk partisipasi dalam kebijakan publik.

Sebaliknya, UU KIP justru sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki itikad baik dan malah mengganggu kinerja badan publik.

“Istilahnya ‘vexatious request’, di mana ada pemohon informasi yang tidak memiliki tujuan langsung terhadap informasi yang dimohonkan, melainkan hanya untuk mengganggu kinerja badan publik. Ini yang sering terjadi saat ini,” papar Luqman.

Hal senada disampaikan oleh Ismail Cawidu. Menurutnya, setidaknya ada empat aspek yang mendesak untuk direvisi dalam UU KIP.

Pertama, ketidakpastian dalam memperoleh informasi publik. Kedua, penyelesaian sengketa informasi yang lebih jelas. Ketiga, penguatan keputusan Komisi Informasi yang saat ini lemah dan cenderung sulit dieksekusi.

“Keputusan Komisi Informasi saat ini sangat lemah dan sulit untuk dilaksanakan,” ujar Ismail.

Keempat, perlunya penguatan kelembagaan Komisi Informasi, terutama di tingkat daerah. Ismail menyebutkan bahwa kecilnya alokasi anggaran untuk Komisi Informasi di daerah menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan UU ini.

“Komisi Informasi di tingkat daerah umumnya memiliki anggaran yang sangat kecil dan bersumber dari APBD. Kalau di Jakarta mungkin lebih baik, tetapi di daerah lain kondisinya sangat memprihatinkan,” pungkas Ismail.

FGD tentang Revisi UU KIP ini dihadiri oleh puluhan dosen dan mahasiswa FDIKOM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Dies Natalis Ke-34 fakultas tersebut.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5765 shares
    Share 2306 Tweet 1441
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3561 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    878 shares
    Share 351 Tweet 220
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1179 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.