JAKARTA – Mulai 1 Januari 2024 pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pembelian LPG 3 kg wajib menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan pendistribusian elpiji 3 kg yang tepat sasaran.
Baca Juga: Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya
Aturan mengenai pendistribusian elpiji subsidi 3 kg terdapat dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 38 Tahun 2019 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas untuk Kapal Penangkap Ikan Bagi Nelayan Sasaran dan Mesin Pompa Air Bagi Petani Sasaran.
Berikut golongan masyarakat miskin yang berhak menerima subsidi gas elpiji 3 kg.
Baca Juga: Ini Undang-Undang Narkotika yang Menjerat Ammar Zoni
1. Rumah tangga
Kategori rumah tangga adalah masyarkat yang memiliki legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Kelompok masyarakat usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk. Mereka masih menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani sasaran
Petani sasaran adalah kategori orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar. Mereka harus melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan maupun hortikultura, serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 Horse Power.
4. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencariannya menangkap ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT), serta menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.
Jika Anda termasuk golongan masyarakat tersebut dan belum mendaftar sebagai penerima subsidi gas elpiji 3 kg, Anda bisa mendaftarkan diri ke subpenyalur/pangkalan elpiji terdekat.
Berikut cara daftar untuk bisa membeli gas elpiji 3 kg.
- Kunjungi subpenyalur atau pangkalan LPG 3 kg terdekat.
- Sampaikan kepada pihak penyalur terkait pendaftaran pembelian LPG 3 kg.
- Tunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
- Pihak pangkalan akan membantu proses pendaftaran.
Demikian aturan dan cara daftar untuk membeli gas elpiji 3 kg.
Discussion about this post