Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Dana Kampanye Pilpres 2024: Prabowo-Gibran Paling Besar, Anies-Muhaimin Cuma Rp 1 Miliar

by Attar Pradana
22/12/2023
in Berita
Foto pasangan capres dan cawapres pada Pemilu 2024

Pasangan Capres Cawapres 2024 KPU (Sumber: KPU)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengeluarkan laporan terkait pendanaan kampanye para calon presiden dan wakil presiden dalam Pemilihan Umum 2024. Informasi ini dapat diakses melalui situs resmi KPU, ada lima sumber utama sumbangan dana kampanye.

Baca Juga: Heboh Gibran Bagi-Bagi Susu di CFD Hingga Libatkan Anak-Anak, Ini Aturannya dalam UU

Kelima sumber tersebut mencakup dana yang berasal dari pasangan calon itu sendiri, partai politik (parpol) atau gabungan parpol, sumbangan dari pihak perseorangan, sumbangan dari kelompok tertentu, dan sumbangan yang diterima dari perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah.

Dalam laporan tersebut juga dicatat sumber penerimaan dana kampanye lainnya, seperti bunga bank, penerimaan barang hasil kampanye, pengeluaran, dan utang.

Dari hasil laporan tersebut, terungkap bahwa pasangan calon nomor urut satu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, melaporkan dana kampanye sebesar Rp1 miliar. Jumlah ini tercatat sebagai yang terendah jika dibandingkan dengan pasangan calon lainnya.

Baca Juga: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu

“Total dana yang terkumpul sebesar Rp1.000.000.000,” demikian disampaikan dalam situs resmi KPU, dikutip pada Jumat, (22/12/2023).

Sementara itu, pasangan calon nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mencatatkan dana kampanye terbesar, yakni mencapai Rp31,4 miliar.

“Dana yang terhimpun sebesar Rp2.000.000.000, sementara untuk barang senilai Rp600.000.000, dan jasa sebesar Rp28.838.800.000,” begitu informasi yang tertera di situs tersebut.

Sedangkan, pasangan calon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berhasil mengumpulkan dana kampanye sekitar Rp23 miliar.

Untuk rincian lebih lanjut, berikut adalah daftar laporan dana kampanye dari ketiga pasangan calon tersebut.

  1. Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
  • Uang dari pasangan calon: Rp1 miliar
  • Total: Rp 1 miliar
  1. Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka
  • Uang dari pasangan calon: Rp2 miliar
  • Barang dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp600 juta
  • Jasa dari partai politik atau gabungan partai politik: Rp28.838.800.000
  • Total: Rp31.438.800.000
  1. Ganjar Pranowo-Mahfud MD
  • Uang dari pasangan calon: Rp100 juta
  • Uang dari partai politik atau gabungan partai politik Rp2.950.000.000
  • Uang dari sumbangan pihak lain perseorangan: Rp1.670.999
  • Uang dari sumbangan pihak lain perusahaan dan/atau badan usaha nonpemerintah Rp20.324.250.000
  • Total: Rp23.375.920.999.

Demikian rincian dana awal kampanye Pipres 2024 dari pasangan calon Anies -Muhaimin, Prabowo-Gibran, dan Ganjar-Mahfud MD.

Artikel Terkait

DPP PDIP resmi memecat Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution dari keanggotaan partai pada Senin (16/12).

Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution Menanggapi Pemecatan dari PDIP

18/12/2024

Jakarta – DPP PDIP resmi memecat Presiden RI Ke-7 Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan calon Gubernur Sumatera...

Sejumlah menko di kabinet Presiden Prabowo meminta tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas dan menjalankan program kementerian.

Ramai-Ramai 7 Menko Prabowo Minta Tambahan Anggaran, Untuk Apa?

04/12/2024

JAKARTA - Sejumlah Menko di kabinet Presiden Prabowo Subianto meminta tambahan anggaran untuk mendukung program prioritas dan menjalankan program kementerian....

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Apa itu Dissenting Opinion dari 3 Hakim MK untuk Gugatan Sengketa Pilpres 2024

23/04/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024....

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

27/02/2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.