Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Dikunjungi KI Babel, Ketua KI DKI : Vexatious Litigation Jadi Tantangan Penyelesaian Sengketa Informasi

by Berita Hukum ID
09/12/2023
in Berita
Dikunjungi KI Babel, Ketua KI DKI : Vexatious Litigation Jadi Tantangan Penyelesaian Sengketa Informasi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menerima kunjungan Komisi Informasi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Kantor KI DKI, Lantai 7, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Jumat (08/12/2023).

Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan mengenai penyelesaian sengketa informasi publik di Jakarta dan Bangka Belitung.

Ketua KI DKI Harry Ara Hutabarat mengatakan salah satu persoalan yang sering muncul dalam konteks penyelesaian sengketa informasi yaitu menghadapi pemohon yang tidak sungguh-sungguh dan beritikad baik.

Menurutnya, ketidaksungguhan pemohon dalam mengajukan permohonan sengketa informasi terlihat dari beberapa hal; pertama, melakukan permohonan dalam jumlah yang besar sekaligus atau berulang-ulang namun tidak memiliki tujuan yang jelas atau tidak memiliki relevansi dengan tujuan permohonan.

“Kedua, melakukan permohonan dengan tujuan untuk mengganggu proses penyelesaian sengketa dan ketiga, melakukan pelecehan kepada petugas penyelesaian sengketa dengan perlakuan di luar prosedur penyelesaian sengketa,” kata Harry.

Karena itu, lanjut Harry, pihaknya akan mengambil langkah tegas berupa proses penghentian penyelesaian sengketa melalui keputusan majelis komisioner terhadap pemohon informasi yang tidak sungguh-sungguh atau beritikad baik (vexatious litigation).

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

“Pada prinsipnya Kami menjamin hak dasar masyarakat dalam memperoleh informasi publik, tapi jika Kami menemukan fakta bahwa pemohon tidak sungguh-sungguh, maka masuk dalam kateori Vexatious Litigation sehingga dapat dihentikan proses penyelesaian sengketanya,” tegas Harry.

Sementara itu, Ketua KI Provinsi Kepulauan Babel Ita Rosita pun menceritakan pengalamannya dalam mengeluarkan keputusan proses penghentian penyelesaian sengketa informasi terhadap pemohon yang masuk dalam kategori vexatious litigation atau pemohon yang tidak sungguh-sungguh karena mengganggu jalannya persidangan.

“Pernah Kami mengeluarkan putusan terkait vexatious litigation itu, lalu malah Kami digugat oleh Pemohon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” imbuh Ita.

Menjawab itu, Harry menyebut jika pemohon informasi mengganggu majelis komisioner hinga masuk ke ranah pidana, sebaiknya majelis tidak menghentikan proses penyelesaiannya, melainkan melaporkan pemohon ke pihak yang berwajib.

“Saran Kami, ini berdasarkan pandangan beberapa ahli ketika FGD dengan MA atau PTUN, kalau pemohon itu menganggu majelis dan sudah masuk ke ranah pidana, lebih baik laporkan langsung ke kepolisian,” ujarnya.

Di samping itu, Wakil Ketua KI DKI Luqman Hakim Arifin menambahkan sebagai majelis komisioner maupun mediator penting untuk dapat mendalamai setiap kepentingan pemohon informasi.

Hal ini untuk memastikan bahwa informasi publik yang dimohonkan berhubungan langsung dengan kepentingan pemohon.

“Apalagi ketika memasuki tahap mediasi, mediator itu kan mesti mampu memahami kepentingannya para pihak, baik pemohon ataupun termohon,” ucap Luqman.

Diketahui, hadir dalam kunjungan tersebut Ketua KI Babel Ita Rosita, Wakil Ketua KI Babel Rikky Fermana, Koordinator Bidang PSI Fahriani, SH, Koordinator Bidang Kelembagaan Martono dan jajaran staf KI Babel.

Artikel Terkait

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

Kelurahan Gondangdia Berpotensi Jadi Badan Publik Informatif dalam E-Monev Tahun 2025

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Kelurahan Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025)....

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

Sepakati Mediasi, BPAD Akan Berikan Penegasan Status Gedung Sekolah Yayasan Pendidikan Bangun

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Yayasan Pendidikan Bangun dan Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) akhirnya menyepakati hasil mediasi sengketa informasi publik...

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

Sengketa Informasi Publik Dokumen Kontrak Proyek Pembangunan Drainase SDA Jakarta Timur Masuk Tahap Pembuktian

06/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon Tri Gunawan Susanto Lumban Gaol dan Termohon Suku Dinas Sumber...

Dana Donasi Sosial yang Dihimpun Indomaret Jadi Objek Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi DKI Jakarta

Sidang Pemeriksaan Legal Standing Sengketa Informasi Publik Hamid Husein dan Kantah Jakpus Soal SHGB Ditunda

05/03/2025

Jakarta, Berita Hukum - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar pemeriksaan awal sidang sengketa informasi publik Pemohon Hamid Husein dan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.