Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Driver dan Kurir Online Dipastikan Mendapat THR, Segini Besarannya

by Boni Kusnadi
17/03/2025
in Berita
Driver dan Kurir Online Dipastikan Terima THR, Segini Besarannya

Driver dan Kurir Online Dipastikan Terima THR, Segini Besarannya

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Bulan Februari lalu, para driver ojek online atau ojol menggelar aksi damai di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Senin (17/2/2025) lalu. Salah satu tuntutan utama massa adalah pemberian tunjangan hari raya atau THR bagi para driver ojol. Perihal ini, Pemerintah memberi angin segar kepada para pengemudi dan kurir online dengan kabar kepastian bahwa mereka akan menerima THR Lebaran 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Presiden RI Prabowo pada 10 Maret 2025.

Baca juga: Kemenaker Buka Posko Pengaduan THR, Perusahaan Wajib Bayar Penuh Tanpa Dicicil

Bentuk THR untuk ojol yang diberikan adalah uang tunai. Hal ini adalah bentuk apresiasi atas kontribusi para driver dan kurir online dalam layanan transportasi dan logistik di Indonesia. Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR adalah pendapatan nonupah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan. Dasar hukum THR diatur dalam Permenaker 6/2016.

Usai pengumuman resmi Pemerintah, Kementerian Ketenagakerjaan segera menyusun aturan tertulis mengenai THR untuk ojol. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 yang kemudian disahkan pada 11 Maret 2025, tertulis TR) untuk pengemudi dan kurir online disebut dengan istilah resmi bonus hari raya (BHR).

Siapa saja mitra ojol yang berhak menerima BHR?

BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada seluruh pengemudi dan kurir ojek online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi.

Kapan pencairan THR untuk ojol?

BHR diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Ini artinya, jika Idulfitri jatuh pada 31 Maret 2025, maka BHR harus dibayarkan paling lambat 24 Maret 2025

Berapa besaran jumlah THR untuk ojol yang dibayarkan?

BHR Keagamaan diberikan secara proporsional kepada pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. Sedangkan bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori di atas, diberikan BHR Keagamaan sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Baca juga: Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

Sebagai perkiraan perhitungan besaran BHR, jika mengacu perhitungan sesuai aturan SE Kemenaker, pengemudi taksi daring berpotensi menerima THR sekitar Rp 1,45 juta, sedangkan pengemudi ojek daring bisa mendapatkan sekitar Rp 1,07 juta. Selain itu, perihal pembayaran THR, dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pemberian THR, aturan ini mewajibkan pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5611 shares
    Share 2244 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.