Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Ini Pidana Penjara Bagi Seseorang yang Membuka HP Pasangannya Tanpa Izin

by Attar Pradana
30/09/2024
in Hukum Kita
Ilustrasi UU ITE

Ilustrasi UU ITE (Foto: Freepik)

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Kecurigaan terhadap pasangan bisa terjadi kapan saja. Jika hal tersebut tiba-tiba muncul, hal yang biasanya dilakukan adalah memeriksa perangkat hand phone (HP) secara diam-diam.

Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan bisa dikenai sanksi pidana penjara.

Aturan hukum terkait tindakan ini yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”

Sedangkan pada Pasal 46 ayat (1) UU ITE tertulis, “Setiap orang yang memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”

Hal senada dilontarkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara Sabar Ompusunggu. Di laman Instagram pribadi miliknya @sabarompusunggu, ia mengunggah sebuah video yang membahas tentang ancaman pidana bagi pasangan yang buka HP tanpa izin.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

Sabar mengatakan bahwa istri buka HP suami tanpa izin dapat dipenjara maksimal 6 tahun, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE.

“Sebenarnya, dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujar Sabar Ompusunggu dalam unggahan tersebut, dikutip Beritasatu.com, Selasa (2/4/2024).

Namun, di akhir video Ia berkelakar, “Tetapi masa istri sendiri mau dilaporkan karena mengecek HP suaminya, emang di dalam HP suaminya ada apa sih sampe takut banget HP-nya di cek, hahahaha.”

Artikel Terkait

Ilustrasi Perselingkuhan

Jangan Main-Main, Selingkuh Bisa Dipidana Penjara

16/03/2024

JAKARTA - Banyak kasus perselingkuhan yang terjadi di masyarakat. Bahkan tidak sedikit dari mereka adalah artis Terkenal di Indonesia. Baca...

Ilustrasi Foto di Tempat Umum

Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

17/01/2024

JAKARTA - Saat ini hampir semua telepon genggam telah memiliki fitur untuk merekam foto dan video. Masyarakat kini dengan mudah...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5900 shares
    Share 2360 Tweet 1475
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1388 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    930 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3608 shares
    Share 1443 Tweet 902
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1205 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.