JAKARTA – Kecurigaan terhadap pasangan bisa terjadi kapan saja. Jika hal tersebut tiba-tiba muncul, hal yang biasanya dilakukan adalah memeriksa perangkat hand phone (HP) secara diam-diam.
Namun, perlu diketahui bahwa hal tersebut merupakan tindakan ilegal dan bisa dikenai sanksi pidana penjara.
Aturan hukum terkait tindakan ini yaitu berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas
Pada Pasal 30 ayat (1) disebutkan bahwa, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun.”
Sedangkan pada Pasal 46 ayat (1) UU ITE tertulis, “Setiap orang yang memenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000 (enam ratus juta rupiah).”
Hal senada dilontarkan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta Utara Sabar Ompusunggu. Di laman Instagram pribadi miliknya @sabarompusunggu, ia mengunggah sebuah video yang membahas tentang ancaman pidana bagi pasangan yang buka HP tanpa izin.
Baca Juga: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar
Sabar mengatakan bahwa istri buka HP suami tanpa izin dapat dipenjara maksimal 6 tahun, berdasarkan Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat (1) UU ITE.
“Sebenarnya, dalam Pasal 30 ayat (1) juncto Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang ITE menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, diancam pidana penjara paling lama 6 tahun,” ujar Sabar Ompusunggu dalam unggahan tersebut, dikutip Beritasatu.com, Selasa (2/4/2024).
Namun, di akhir video Ia berkelakar, “Tetapi masa istri sendiri mau dilaporkan karena mengecek HP suaminya, emang di dalam HP suaminya ada apa sih sampe takut banget HP-nya di cek, hahahaha.”
Discussion about this post