Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Hukum Prabowo-Gibran Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu 2024

by Boni Kusnadi
20/03/2024
in Berita
Prabowo-Gibran siap hadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024

Prabowo-Gibran siap hadapi gugatan sengketa hasil Pemilu 2024

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Yusril Ihza Mahendra siap bela Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming di sidang Gugatan Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Yusril yang juga menjabat Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) ini menjadi ketua tim hukum Prabowo-Gibran. Yusril mengaku amat siap. “Insyaallah, saya yang mimpin,” ujar Yusril di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta, Rabu (20/03/2024).

BACA LAGI: Sidang Putusan, LBH Yusuf Minta DKPP Nyatakan Seluruh Komisioner Bawaslu Bersalah

Sebagai ketua tim hukum Prabowo-Gibran, Yusril telah menyiapkan tim yang terdiri dari 35 advokat untuk bertarung di MK. 35 advokat yang ditunjuk berasal dari perwakilan berbagai kader parpol Koalisi Indonesia Maju yang mendukung Prabowo-Gibran. “Kalau enggak salah ada tiga dari Gerindra, tiga dari Golkar, dari Demokrat, dan selebihnya advokat profesional,” tambah Yusril.

Adapun dari hasil rekapitulasi Nasional, pasangan Prabowo-Gibran menang di semua Provinsi, kecuali di Aceh dan Sumatera Barat. KPU telah menetapkan hasil perolehan suara pada hari ini dan siap melantik Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih pada 20 Oktober 2024, usai pelantikan calon terpilih anggota DPR RI dan DPD RI pada 1 Oktober 2024.

Sementara itu, masing-masing paslon dapat mengajukan keberatan kepada MK paling lambat 3 hari usai penetapan Pemilu hasil Presiden dan Wapres oleh KPU. Hal ini tertuang dalam Pasal 475 ayat (1) UU No.7 Tahun 2017.

Artikel Terkait

Karyawan terdampak PHK digaji pemerintah selama 6 bulan.

Karyawan Terdampak PHK Tetap “Digaji” Pemerintah, Ini Syarat dan Ketentuannya

17/02/2025

Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto resmi meneken aturan baru soal soal Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang menjadi...

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6000 shares
    Share 2400 Tweet 1500
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1251 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3668 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    977 shares
    Share 391 Tweet 244
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1443 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.