Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

KPK: Jadi Menteri, AHY Wajib Sampaikan LHKPN

by Boni Kusnadi
25/02/2024
in Berita
LHKPN AHY

LHKPN AHY

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (21/02/2024) di Istana Negara Jakarta. Dengan begitu, AHY kini berstatus sebagai pejabat negara yang baru. Sehingga, putra sulung Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono ini wajib menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK. Hal ini dibenarkan Jubir bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, Jumat (23/02/2024).

KPK akan segera menyurati AHY untuk meminta LHKPN khusus awal menjabat tiga bulan sejak dilantik. “Sesuai Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, menetapkan bagi penyelenggara negara yang baru diangkat pertama kali/berakhir jabatan/pensiun/diangkat kembali sebagai penyelenggara negara setelah berakhir masa jabatan, wajib menyampaikan LHKPN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan,” kata Ipi.

Sebab, tambah Ipi, hal itu sesuai Pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Sehingga, penyelenggara negara diwajibkan bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Sementara itu, sedikit informasi, AHY dilantik Jokowi bersamaan dengan pelantikan Hadi Tjahjanto sebagai menteri koordinator bidang politik, hukum, dan keamanan (Menko Polhukam). Hadi Tjahjanto sebelumnya menjabat menteri ATR/BPN, menggantikan Menko Polhukam sebelumnya yakni Mahfud MD yang mengundurkan diri karena menjadi pasangan cawapres Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Sementara itu, AHY menjabat menteri ATR/BPN menggantikan Hadi Tjahjanto.

 

Artikel Terkait

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

08/03/2024

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh Indonesia...

7 Aset Firli Tak Tercatat di LHKPN

Firli Tak Laporkan Aset Tanah dan Bangunan ke LHKPN

29/12/2023

Jakarta - Ternyata, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memiliki aset tanah dan bangunan di Jakarta, Sukabumi, dan Yogyakarta. Aset tersebut...

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

07/12/2023

JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ditetapkan pada 9 Desember. Sebagai negara yang bertekad memberantas korupsi, Indonesia masih harus menempuh...

Ilustrasi Firli Bahuri

Fantastis, Ini Harta Kekayaan Firli Bahuri yang Menjadi Tersangka Kasus Pemerasan SYL

04/12/2023

JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6022 shares
    Share 2409 Tweet 1506
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3673 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.