Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kontroversi RUU DKJ, Ini Tanggapan Jokowi

RUU DKJ Nyatakan Gubernur Jakarta Nantinya Ditunjuk Presiden

by Shinta
11/12/2023
in Berita, Hukum Kita
Kontroversi RUU DKJ, Ini Tanggapan Jokowi
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Publik kembali dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (5/12). RUU DKJ tersebut lantas menjadi kontroversi sebab di dalam satu pasalnya menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk Presiden.

Menanggapi wacana tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mengatakan dirinya lebih setuju jika Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat. “Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12).

Baca Juga: Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur

Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa saat ini RUU DKJ masih berupa rancangan dan belum masuk ke wilayah pemerintah. “Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga,” sambungnya.

Draf RUU DKJ

RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 Pasal yang telah disahkan menjadi usulan DPR. Berikut beberapa draf pasal yang terdapat RUU DKJ.

Pasal 10 Ayat (2): DKJ akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk atau diberhentikan oleh Presiden sesuai usulan dari DPRD.

Pasal 10 Ayat (3): Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 11: DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Pasal 12: Gubernur dan DPRD di DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.

Respons Partai

Sebelumnya diketahui RUU tersebut dirancang karena Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota dengan adanya proyek IKN. Awalnya seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui draf RUU DKJ untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Namun belakangan sejumlah fraksi di DPR justru berbalik menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.

PKS, PDIP, Nasdem, Demoktar, PKB, dan Golkar disebut yang menolak usulan tersebut. Sementara PPP secara terbuka mendukung klausul RUU itu. Sementara Gerindra, mengutip dari situs resmi DPR, menyatakan setuju dengan klausul penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5996 shares
    Share 2398 Tweet 1499
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1250 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3667 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.