Jakarta – Publik kembali dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta atau RUU DKJ yang telah disetujui menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI pada Selasa (5/12). RUU DKJ tersebut lantas menjadi kontroversi sebab di dalam satu pasalnya menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta nantinya akan ditunjuk Presiden.
Menanggapi wacana tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya lebih setuju jika Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh rakyat. “Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung (oleh rakyat),” ujar Jokowi saat memberikan keterangan pers di kawasan Rumah Pompa Ancol Sentiong, Jakarta Utara, Senin (11/12).
Baca Juga: Heboh! Terpidana Korupsi Dimakamkan di Taman Makam Pahlawan di Jawa Timur
Lebih lanjut Jokowi mengatakan bahwa saat ini RUU DKJ masih berupa rancangan dan belum masuk ke wilayah pemerintah. “Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang. Dan itu inisiatif DPR, belum sampai juga ke wilayah pemerintah. Belum sampai ke meja saya juga,” sambungnya.
Draf RUU DKJ
RUU DKJ berisi 12 bab dan 72 Pasal yang telah disahkan menjadi usulan DPR. Berikut beberapa draf pasal yang terdapat RUU DKJ.
Pasal 10 Ayat (2): DKJ akan dipimpin oleh gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk atau diberhentikan oleh Presiden sesuai usulan dari DPRD.
Pasal 10 Ayat (3): Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur sebagaimana diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 11: DPRD memiliki fungsi pembentukan peraturan daerah dan peraturan lainnya sesuai dengan kewenangan, anggaran, dan pengawasan. Tugas, wewenang, hak dan kewajiban, serta Jumlah anggota DPRD diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi
Pasal 12: Gubernur dan DPRD di DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah dibantu oleh perangkat daerah. Perangkat daerah dipimpin oleh Kepala perangkat daerah yang berada dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Respons Partai
Sebelumnya diketahui RUU tersebut dirancang karena Jakarta tidak akan lagi menjadi Ibu Kota dengan adanya proyek IKN. Awalnya seluruh fraksi di DPR, kecuali PKS, menyetujui draf RUU DKJ untuk disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Namun belakangan sejumlah fraksi di DPR justru berbalik menolak klausul yang mengatur gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
PKS, PDIP, Nasdem, Demoktar, PKB, dan Golkar disebut yang menolak usulan tersebut. Sementara PPP secara terbuka mendukung klausul RUU itu. Sementara Gerindra, mengutip dari situs resmi DPR, menyatakan setuju dengan klausul penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden.
Discussion about this post