Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Kemensetneg Raih Penghargaan Tingkat Maturitas Keamanan Siber dari BSSN

by Berita Hukum ID
08/12/2022
in Berita
Kemensetneg Raih Penghargaan Tingkat Maturitas Keamanan Siber dari BSSN
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Kementerian Sekretariat Negara meraih Peringkat 4 dari 34 Instansi Pemerintah Pusat sebagai Instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas keamanan siber (Cyber Security Maturity) pada Sektor Pemerintah Pusat Tahun 2022 dengan capaian “Implementasi Terkelola” dari Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia. Pemberian penghargaan ini diselenggarakan di Avenzel Hotel and Convention Center, Cibubur, Jawa Barat, Selasa (6/12).

Kegiatan ini merupakan pelaporan tahunan profil keamanan siber Tahun 2022 BSSN RI dalam rangka mendukung penguatan tingkat kematangan keamanan siber dengan membentuk profil keamanan siber sebagai penentu prioritas strategis peningkatan kapasitas dan kapabilitas serta memberikan penghargaan kepada instansi pada sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.

“Alhamdulillah, Kemensetneg menjadi salah satu instansi yang terverifikasi kategori Cyber Security Maturity. Cyber Security Maturity ini adalah kegiatan yang dilakukan setiap tahun oleh BSSN, untuk level security kementerian dan lembaga dilakukan assesmen,” ujar Irma Dwi Santi, Kepala Biro Informasi, Data dan Teknologi Kemensetneg.

Irma mengatakan di awal tahun 2022 ini BSSN melakukan assesmen kepada Kemensetneg untuk tingkat maturitas keamanan siber. “Assesmen yang dilakukan oleh BSSN dimulai dari level infrastruktur, security dan aplikasi, tata kelola sampai kepada business process yang ada di Kemensetneg, hal ini menjadi satu kebanggaan bagi Biro Informasi, Data dan Teknologi khususnya Kemensetneg, level sekuriti kita sudah terverifikasi dan hal ini dapat menjadi motivasi bahwa kinerja dan tata kelola dari sistem sekuriti kita sudah masuk dalam kategori maturity yang cukup,” jelas Irma.

Kepala BSSN, Hinsa Siburian dalam sambutannya mengatakan dibutuhkan penilaian tingkat keamanan siber bagi instansi pemerintahan berdasarkan lima unsur penilaian. “Lima domain yaitu tata kelola, identifikasi, proteksi, deteksi dan respon. Hasil penilaian ini menjadi profil keamanan siber pada suatu organisasi dan juga sebagai dasar pengambilan keputusan strategis bagi pimpinan dalam meningkatkan kapasitas dan kapabilitas keamanan siber bagi instansi masing-masing. Dan akhirnya profil keamanan instansi menjadi profil keamanan siber nasional yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh BSSN dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas keamanan siber di Indonesia,” ujar Hinsa.

Tidak hanya pemberian penghargaan, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Kematangan Keamanan Siber serta diskusi interaktif dengan menghadirkan Pakar Keamanan Teknologi Informasi, Onno W. Purbo. (ART/YLI- Humas Kemensetneg)

Artikel Terkait

Kemensetneg Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dengan Predikat “Sangat Baik”

Kemensetneg Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dengan Predikat “Sangat Baik”

08/12/2022

Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima penghargaan dengan kategori “Sangat Baik” sebagai...

Visitasi PPID Kemensetneg ke PPID UGM dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Visitasi PPID Kemensetneg ke PPID UGM dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

08/12/2022

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melakukan visitasi atau pendalaman apresiasi ke Universitas Gadjah...

Kemensetneg, KemenESDM dan GIZ Gelar Pelatihan Energi Terbarukan

Kemensetneg, KemenESDM dan GIZ Gelar Pelatihan Energi Terbarukan

08/12/2022

Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kementerian Sekretariat Negara bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6039 shares
    Share 2416 Tweet 1510
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1476 shares
    Share 590 Tweet 369
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1001 shares
    Share 400 Tweet 250
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3677 shares
    Share 1471 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1258 shares
    Share 503 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    719 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.