Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Trending

Kemensetneg, KemenESDM dan GIZ Gelar Pelatihan Energi Terbarukan

Solar Photovoltaic Powerplant

by Berita Hukum ID
08/12/2022
in Trending
Kemensetneg, KemenESDM dan GIZ Gelar Pelatihan Energi Terbarukan
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, Kementerian Sekretariat Negara bersama Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral serta didukung oleh GIZ Indonesia menyelenggarakan 3rd Exchange Program on Renewable Energy – Solar Photovoltaic Powerplant.

Kegiatan ini merupakan program ketiga hasil kolaborasi antara Pemerintah Indonesia, Madagaskar, Nepal, dan Jerman sejak dilaksanakan untuk pertama kali di tahun 2021. Dengan mengedepankan pertukaran pengetahuan dan pengalaman implementasi Solar Photovoltaic Power Plant, program tahun ini dilaksanakan mulai tanggal 5 hingga 7 Desember 2022 dan diikuti oleh 56 peserta dari 3 negara (Indonesia, Madagaskar, dan Nepal).

Acara diawali dengan sambutan dari Noviyanti, selaku Kepala Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Kemensetneg yang menyampaikan bahwa energi merupakan kebutuhan pokok dalam kegiatan sehari-hari, dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan manusia.

“Sumber energi utama yang digunakan saat ini didominasi oleh energi fosil, dan tingginya konsumsi energi fosil tersebut dapat menyebabkan krisis energi. Untuk itu, dalam menghadapi tantangan tersebut energi surya merupakan alternatif sumber energi terbarukan yang telah dikembangkan cukup masif di Indonesia dan dunia,” ujar Noviyanti.

Solar PV (Photovoltaic) adalah teknologi yang berfungsi mengubah secara langsung radiasi matahari menjadi energi listrik dan menghasilkan efek fotovoltaik. Manfaat dari solar PV juga baik untuk daerah perkotaan maupun daerah terpencil.

“Manfaat penggunaan solar PV tidak hanya berdampak positif di perkotaan tetapi juga di daerah terpencil. Seperti yang kita ketahui, teknologi solar PV sebagai sumber listrik sangat cocok dibangun di semua wilayah yang memiliki iklim tropis,” ujar Noviyanti.

Pada program pertukaran (exchange program) ini juga hadir Kepala PPSDM KEBTKE, Susetyo Edi, yang menjelaskan bahwa energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi. Dengan meningkatnya konsumsi energi global, potensi energi terbarukan telah menjadi subjek minat bagi banyak negara selatan termasuk Indonesia, Madagaskar, dan Nepal.

“Solar Photovoltaic adalah salah satu teknologi yang menjanjikan yang dapat meningkatkan campuran energi terbarukan di negara kita. Namun, masih memiliki keterbatasan mengenai pemanfaatan PV surya dari segi teknis dan manajemen. Semoga dalam pertukaran ini, kita bisa belajar bersama dan berbagi pengalaman mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya Photovoltaic.” ungkap Susetyo Edi.

PPSDM KEBTKE di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Sumber Daya Mineral dan Energi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah memainkan peran penting dalam mengembangkan kompetensi pada sub sektor Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi untuk Indonesia, seiring dengan kemampuan beradaptasi, melalui teknologi, mampu mengubah layanan secara daring.

Acara kemudian ditutup dengan pemaparan secara teknis oleh Aji Prakoso. Aji Prakoso menjelaskan mengenai peta persebaran penggunaan sistem solar di Indonesia. Selain itu, Aji juga menjelaskan penggunaan photovoltaic yang semakin meningkat di dunia dan juga karakteristik secara umum dari photovoltaic. (COR, ART/Humas Kemensetneg)

URL : https://www.setneg.go.id/baca/index/kemensetneg_kemenesdm_dan_giz_gelar_pelatihan_energi_terbarukan_solar_photovoltaic_powerplant

Artikel Terkait

Kemensetneg Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dengan Predikat “Sangat Baik”

Kemensetneg Raih Penghargaan Anugerah Meritokrasi 2022 dengan Predikat “Sangat Baik”

08/12/2022

Bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12), Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerima penghargaan dengan kategori “Sangat Baik” sebagai...

Kemensetneg Raih Penghargaan Tingkat Maturitas Keamanan Siber dari BSSN

Kemensetneg Raih Penghargaan Tingkat Maturitas Keamanan Siber dari BSSN

08/12/2022

Kementerian Sekretariat Negara meraih Peringkat 4 dari 34 Instansi Pemerintah Pusat sebagai Instansi yang telah diverifikasi dalam penilaian tingkat maturitas...

Visitasi PPID Kemensetneg ke PPID UGM dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Visitasi PPID Kemensetneg ke PPID UGM dalam Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

08/12/2022

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana melakukan visitasi atau pendalaman apresiasi ke Universitas Gadjah...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5024 shares
    Share 2010 Tweet 1256
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1180 shares
    Share 472 Tweet 295
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3349 shares
    Share 1340 Tweet 837
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    760 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    776 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.