Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Fasilitasi Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemerintah Kota Dumai

by Berita Hukum ID
26/10/2022
in Berita
KPK Fasilitasi Penyerahan PSU dari Pengembang ke Pemerintah Kota Dumai

KPK Dumai

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Dalam rangka optimalisasi penertiban aset daerah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi sosialisasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah Kota Dumai, Riau, Selasa (18/10). PSU merupakan bagian dari aset pemerintah daerah yang harus dikelola dengan baik.

Kepala Satuan Tugas Bidang Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK Arief Nurcahyo menjelaskan, kunci keberhasilan dari program ini adalah adanya komitmen bersama dari Pemda dan pihak pengembang. Arief meminta, di masa mendatang mekanisme penyerahan PSU hendaknya dipermudah dan tak lagi dipersulit.

“Di Peraturan Walikota (Perwali) sudah diatur. Kalau Perwali belum lengkap bisa direvisi, dan jika perlu mekanismenya juga bisa diatur di dalam Perwali,” kata Arief.

Di sisi lain, Arief meminta dalam proses penyerahan kepada Pemda, status kepemilikan lahan atau tanah harus sudah jelas. Jika akta tanah tersebut ada kekurangan pencatatan atau belum selesai diurus, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemda harus membantu mengurusnya. KPK juga mengingatkan, agar tak ada lagi penyimpangan dalam proses pengurusan akta tanah karena saat ini biaya di BPN seharusnya sudah tidak terlalu mahal.

Merujuk Pasal 2 Permendagri No. 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di daerah, tujuan penyerahan PSU ialah untuk mewujudkan kepastian hukum, menjamin keberlanjutan pemeliharaan, dan mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelayanan umum. Hal tersebut merupakan kewajiban pengembang perumahan yang harus menyediakan sebagian dari luas lahan menjadi fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Beberapa aset yang harus diserahkan dari pihak pengembang kepada pemda antara lain ruang terbuka hijau publik perumahan, jalan, PJU, bangunan pertemuan warga, rumah ibadah, pos keamanan, saluran air limbah, drainase, saluran air minum, persampahan dan lahan pemakaman di luar lokasi kawasan perumahan.

“Kami juga mengapresiasi kepada Pemkot Dumai yang telah menerbitkan Perwako No. 55 Tahun 2022 tentang Penyerahan Prasarana Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Kota Dumai,” sambut Arief.

Sementara itu, Wali Kota Dumai Paisal menjelaskan penyerahan PSU perumahan ini memiliki nilai penting dalam meningkatkan kualitas lingkungan untuk kebutuhan tempat tinggal yang layak, sehat, aman dan nyaman. Dengan diserahkan PSU kepada pemerintah bisa menjadi nilai tambah bagi perumahan yang bisa digunakan di masa depan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Paisal menghimbau kepada para peserta sosialisasi, yaitu utusan asosiasi dan pengembang perumahan di Kota Dumai agar menyerahkan PSU perumahan yang sudah selesai dibangun kepada Pemko Dumai.

“Hal ini dilakukan agar pemerintah dapat melakukan intervensi pembangunan PSU di perumahan, baik pembangunan infrastruktur seperti jaringan jalan, drainase dan lainnya, sehingga pengelolaan PSU di perumahan dapat berkelanjutan dan terjamin,” kata Paisal.

Dan untuk perumahan yang masih dalam tahap pembangunan, Paisal mengimbau kepada pihak terkait agar segera jemput bola. “Persiapkan kelengkapan penyerahan PSU jauh-jauh hari supaya nantinya eksekusi di lapangan dapat segera terlaksana,” ujarnya.

Senada, Kepala Dinas Perkimtan Kota Dumai Fauzi Efrizal mengatakan ketika pengembang belum menyerahkan prasarana sarana dan utilitas perumahannya ke pemerintah daerah yang dirugikan tidak hanya masyarakat namun juga pemerintah daerah sendiri. Sebabnya, secara legalitas pemerintah tidak punya kewenangan secara administratif untuk melakukan pembangunan maupun perawatan prasarana dan sarana utilitas yang berada di dalam area perumahan tersebut.

“Dari total 28 pengembang perumahan di Kota Dumai, baru dua pengembang saja yang sudah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah, ini membuktikan bahwa para pengembang masih kurang kesadarannya untuk menciptakan dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat,“ tutupnya

URL : https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/2839-kpk-fasilitasi-penyerahan-psu-dari-pengembang-ke-pemerintah-kota-dumai

Artikel Terkait

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

08/03/2024

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh Indonesia...

LHKPN AHY

KPK: Jadi Menteri, AHY Wajib Sampaikan LHKPN

25/02/2024

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan...

7 Aset Firli Tak Tercatat di LHKPN

Firli Tak Laporkan Aset Tanah dan Bangunan ke LHKPN

29/12/2023

Jakarta - Ternyata, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memiliki aset tanah dan bangunan di Jakarta, Sukabumi, dan Yogyakarta. Aset tersebut...

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

07/12/2023

JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ditetapkan pada 9 Desember. Sebagai negara yang bertekad memberantas korupsi, Indonesia masih harus menempuh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5688 shares
    Share 2275 Tweet 1422
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1310 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    861 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.