Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Bincang Hukum

Stranas PK Laporkan Capaian Pembenahan 14 Pelabuhan di Indonesia

by Berita Hukum ID
29/10/2022
in Bincang Hukum
Stranas PK Laporkan Capaian Pembenahan 14 Pelabuhan di Indonesia

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan laporan capaian pembenahan 14 pelabuhan di Indonesia sebagai bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Laporan tersebut disampaikan Pahala dalam Acara Bincang Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi, Aksi Pemangkasan Birokrasi dan Peningkatan Layanan di Pelabuhan bertema “Pangkas Port Stay & Cargo Stay di Pelabuhan, Bisa Gak Sih?” secara hybrid pada kamis (27/10).

Acara ini diikuti oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia Luhut Binsar Panjaitan yang bergabung secara daring. Sementara narasumber yang hadir secara luring yaitu Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Arif Toha Tjahjagama, Direktur Utama PT. Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Arif Suhartono, Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Perhubungan Askolani, Ketua Dewan Pemakai Jasa Angkatan Laut Indonesia Toto Dirgantoro dan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia Gemilang Tarigan.

Pahala menyampaikan ada 8 poin yang menjadi perubahan di 14 pelabuhan 486 terminal untuk kebutuhan sendiri (TUKS) dan 209 terminal khusus (TERSUS). “Diantara 8 poin itu adalah dimana kondisi sebelumnya ada “double” pungutan jasa layanan kepelabuhanan di wilayah Kepulauan Riau dan tarif yang tidak relevan dengan persaingan global, kini pemerintah telah bersepakat untuk melakukan satu pungutan dan adanya perbaikan tarif jasa layanan yang lebih efisien,” ucapnya.

Selanjutnya Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) saat ini dikelola lebih professional. Menurut Pahala saat ini pengelolanya tidak tunggal, lebih dari satu penyedia di beberapa pelabuhan. Selain itu saat ini juga telah dibangun Sistem Monitoring TKBM (SIMON TKBM). Terkait permasalahan sistem yang tidak terintegrasi, Pahala menuturkan sistem sudah diintegrasikan satu sama lain melalui INSW dan digunakan oleh 14 Pelabuhan, 486 TUKS dan 209 TERSUS tersebut

“Saat ini pelayanan sudah dilakukan melalui satu sistem (INSW). Pengguna jasa cukup satu kali input sehingga lebih efisien dan efektif. Selain itu, pemeriksaan barang dilakukan joint inspection antara Karantina dan Bea Cukai, pergerakan barang dipangkas dari 11 gerakan menjadi 2 atau 3 gerakan saja,” terang Pahala.

Pahala mengucapkan terimakasih pada 16 kementerian dan lembaga yang sudah berkoordinasi dengan baik, dan asosiasi yang sudah memberikan masukan. Terutama kepada Dirjen Perhubungan Laut, Dirjen Bea Cukai dan Dirut Pelindo. Pahala berharap para pengguna jasa pelabuhan bisa memberikan laporan atas pembenahan yang dilakukan di lapangan serta memberikan masukan untuk pembenahan kedepan.

Sementara itu Moeldoko menyebut data terakhir Logistic Performance Index (LPI) Indonesia mengalami perbaikan yang cukup signifikan yaitu berhasil naik 17 peringkat, dari posisi 63 pada 2021 menjadi 46 pada 2022. Namun demikian, LPI Indonesia masih di bawah Singapura, Thailand, Vietnam dan Malaysia.

“Dengan dilakukannya perbaikan di 14 pelabuhan, yang saya lihat hasilnya sudah mulai berdampak pada percepatan waktu sandar atau port stay dan cargo stay di beberapa pelabuhan seperti Belawan, Makassar, Ambon, Tanjung Priok. Saya dapat laporan port stay dari sebelumnya tiga hari, turun menjadi satu hari dan ini sungguh luar biasa. Kedepan mungkin bisa kita tekan lagi hingga hitungan perjam,” kata Moeldoko.

Optimisme pemangkasan port stay dan cargo stay juga disampaikan Luhut Binsar Panjaitan. Dia menyebut bahwa usaha semua pihak terkait dalam hal itu pasti bisa dilakukan dengan usaha yang telah dimulai oleh stranas PK. “Melalui pemangkasan birokrasi dan peningkatan layanan di kawasan pelabuhan serta komitmen bersama dari semua pihak untuk mewujudkan target yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Luhut menyampaikan harapannya kepada seluruh stakeholder di kawasan pelabuhan agar dapat melakukan 5 standarisasi. yaitu meningkatkan kecepatan pelayanan pelabuhan dan pemanfaatan teknologi pelabuhan, kedua standarisasi ketepatan waktu infrastruktur dan pelayanan, ketiga meningkatkan komunikasi antara badan usaha pelabuhan dan layanan pemerintahan, keempat meningkatkan pengawasan pada operasional layanan jasa kepelabuhan. Kelima pengawasan melalui sistem, misalnya sistem yang sudah terintegrasi dapat terhubung dengan sistem yang ada di JAGA.ID KPK sehingga semua pihak bisa ikut saling mengawasi satu sama lainnya.

“Dengan upaya-upaya tersebut diatas kita dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas di pelabuhan serta menurunkan biaya logistik nasional. Seiring dengan itu saya berharap semua pelabuhan-pelabuhan kita dapat lebih bersaing dengan pelabuhan-pelabuhan lainnya di negara tetangga kita maupun di Kawasan Asia,” ucap Luhut.

Aksi pemangkasan birokrasi dan peningkatan pelayanan di pelabuhan adalah salah satu aksi dari 12 aksi Stranas PK atau sering disebut sebagai aksi pelabuhan. Aksi ini dilakukan berdasarkan Instruksi Presiden No.5 tahun 2020 Tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Pembenahan tata kelola pelabuhan adalah upaya untuk memberikan dampak terhadap efektifitas waktu dan efisiensi biaya di kawasan pelabuhan. Aksi Stranas PK untuk mengurangi pungli yang sering dihadapi masyarakat atau para pihak yang terlibat di kawasan pelabuhan, termasuk gratifikasi dan beberapa hal lain yang masuk dalam kategori dugaan tindak pidana korupsi.

URL : https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/2849-stranas-pk-laporkan-capaian-pembenahan-14-pelabuhan-di-indonesia

Artikel Terkait

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

08/03/2024

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh Indonesia...

LHKPN AHY

KPK: Jadi Menteri, AHY Wajib Sampaikan LHKPN

25/02/2024

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan...

7 Aset Firli Tak Tercatat di LHKPN

Firli Tak Laporkan Aset Tanah dan Bangunan ke LHKPN

29/12/2023

Jakarta - Ternyata, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memiliki aset tanah dan bangunan di Jakarta, Sukabumi, dan Yogyakarta. Aset tersebut...

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

07/12/2023

JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ditetapkan pada 9 Desember. Sebagai negara yang bertekad memberantas korupsi, Indonesia masih harus menempuh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5684 shares
    Share 2274 Tweet 1421
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3542 shares
    Share 1417 Tweet 886
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1308 shares
    Share 523 Tweet 327
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1165 shares
    Share 466 Tweet 291
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    849 shares
    Share 340 Tweet 212
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.