Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

DPR Dukung Kemenag Perkuat Program Moderasi Beragama Melalui Sosial

by Berita Hukum ID
31/10/2022
in Berita
DPR Dukung Kemenag Perkuat Program Moderasi Beragama Melalui Sosial

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka. Foto: Runi/nvl

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mendorong penguatan program moderasi Kementerian Agama yang memberi jalan tengah dalam dialog-dialog literasi keagamaan tersampaikan lebih masif secara virtual melalui media sosial untuk mengedukasi masyarakat mengenai toleransi antar umat beragama dalam kehidupan sosial.

Menurut Diah, kecenderungan dialog yang terbentuk masyarakat melalui media sosial saat ini justru homogen di tengah banyaknya informasi sehingga ketika memasuki ruang dialog lain seringkali berdebat tajam. Hal ini, lanjut Diah perlu ditanggulangi dengan moderasi yang dibangun dengan penuh literasi akurat serta disampaikan oleh orang-orang yang kompeten, salah satunya dari Kementerian Agama melalui wadah yang sama yakni media sosial.

“Kami mendukung penuh upaya-upaya yang dilakukan Kementerian Agama melalui program moderasi, sehingga akan sangat membantu, mungkin lama-lama metodenya berkembang, saya pikir bagus juga kalau dilakukan di media virtual supaya lebih luas lagi (penyampaian literasi beragama),” kata Diah baru-baru ini.

Lebih lanjut Legislator F-PDI Perjuangan itu meminta, Kementerian Agama untuk terus melakukan inovasi-inovasi dalam membangun proses moderasi umat beragama melalui internet. Pasalnya, saat ini, internet merupakan wadah berbagai informasi yang tidak jarang menimbulkan masalah intoleransi antar umat beragama dan sosial hingga menyebabkan perpecahan.

Masalah yang timbul dari informasi bebas di internet juga bukan hanya pada kehidupan sosial secara umum, kata dia, bahkan kepada perkembangan anak-anak dan trafficking atau perdagangan manusia. Semua itu terjadi karena masyarakat Indonesia masih lemah dalam hal literasi informasi etika komunikasi, interaksi, pandangan-pandangan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab itu Diah berpendapat masyarakat perlu diedukasi mengenai keberagaman Indonesia yang sebetulnya merupakan kekayaan dan kekuatan bangsa jika persatuan tetap terjaga melalui internet. “Kami berharap akan ada era saling toleransi yang kuat, saling menghargai, menghormati perbedaan di antara masyarakat yang justru akan memperkuat Indonesia,” katanya. (rnm/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41427/t/DPR+Dukung+Kemenag+Perkuat+Program+Moderasi+Beragama+Melalui+Sosial

Artikel Terkait

Para Pemuka Agama Dunia Harus Saling Maafkan Kesalahan Masa Lalu

Para Pemuka Agama Dunia Harus Saling Maafkan Kesalahan Masa Lalu

03/11/2022

JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah yang menghadiri G20 Religion Forum (R20) International Summit of Religious Leaders di...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5898 shares
    Share 2359 Tweet 1475
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1387 shares
    Share 555 Tweet 347
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    929 shares
    Share 372 Tweet 232
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3606 shares
    Share 1442 Tweet 902
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1204 shares
    Share 482 Tweet 301
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    876 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.