Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Pelayanan dan Fasilitas RSUD Kota Mataram Tidak Kalah dengan RS Swasta

by Berita Hukum ID
31/10/2022
in Berita
Pelayanan dan Fasilitas RSUD Kota Mataram Tidak Kalah dengan RS Swasta

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Lasmi Indaryani saat melakukan pertemuan dengan Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajaran, di RSUD Kota Mataram, Provinsi NTB, Jumat, (28/10/2022). Foto: Runi/nvl

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Anggota Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR RI Lasmi Indaryani mengapresiasi pelayanan dan fasilitas yang ada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Mataram. Ia menilai RSUD tersebut, tidak kalah dengan rumah sakit swasta, maka ia pun mengajak kepada Anggota DPR lainnya untuk tidak ragu menggunakan pelayanan dari rumah sakit itu.

“Setelah mendengarkan pemaparan Direktur RSUD Kota Mataram, saya menilai RS tidak kalah dengan RS swasta dari segi pelayanan dan fasilitasnya pun sudah mampu dan sangat baik menjadi rekomendasi atau rujukan bagi Anggota DPR RI beserta keluarganya. Jadi jika ada yang kunjungan kerja ke Provinsi NTB sudah tidak perlu dikhawatirkan lagi bila ada sesuatu pada kesehatan,” ungkap Lasmi usai melakukan pertemuan dengan Direktur RSUD Kota Mataram beserta jajaran, di RSUD Kota Mataram, Provinsi NTB, Jumat, (28/10/2022).

Lanjut ia menjelaskan bahwasanya di RSUD Kota Mataram sudah tiga kali berturut-turut mendapatkan Award dalam kategori Rumah Sakit Sayang Ibu dan Bayi (RSSIB) tingkat Provinsi NTB, dengan demikian banyaknya prestasi yang ditorehkan RS sudah tidak diragukan lagi dalam segi pelayanannya.

“Saya mengharapkan sebagai Anggota DPR tidak muluk-muluk, tidak harus mendapatkan layanan yang fantastis, akan tetapi dengan pelayanan baik sudah cukup, contohnya pelayanan tenaga kesehatan harus ramah, administrasi lebih dipermudah. Tidak hanya bagi kami saja Anggota DPR RI akan tetapi semua masyarakat juga sama dalam mendapatkan layanan dan fasilitas kesehatan,” jelas Politisi Fraksi Partai Demokrat.

Seperti diketahui ada sejumlah layanan unggulan yang berada di RSUD Kota Mataram, yakni, Hyperbaric Chamber, Layanan PSC 119 ‘Mataram Emergency Medical Service’ (MEMS), Kesehatan penerbangan dan evakuasi medis, laboratorium inseminasi intra uteri, rumah duka pelayanan one stop service, dan lainnya. RSUD Kota Mataram saat ini tercatat memiliki tujuh ruang rawat inap VVIP di kelas tertinggi, memiliki 269 tempat tidur. (run/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41429/t/Pelayanan+dan+Fasilitas+RSUD+Kota+Mataram+Tidak+Kalah+dengan+RS+Swasta

Artikel Terkait

KPK Mitigasi Risiko Fraud dalam Pembangunan RSUD di Purwokerto

KPK Mitigasi Risiko Fraud dalam Pembangunan RSUD di Purwokerto

26/10/2022

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memitigasi terjadinya risiko fraud dalam pembangunan Gedung Rawat Inap Bedah RSUD Prof. Dr. Margino Soekarjo, Purwokerto,...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6022 shares
    Share 2409 Tweet 1506
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    992 shares
    Share 397 Tweet 248
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1458 shares
    Share 583 Tweet 365
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3674 shares
    Share 1470 Tweet 919
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1255 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Klakson Telolet Dilarang, Ini Aturan Hukumnya

    618 shares
    Share 247 Tweet 155
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.