Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

KPK Mitigasi Risiko Fraud dalam Pembangunan RSUD di Purwokerto

by Berita Hukum ID
26/10/2022
in Berita
KPK Mitigasi Risiko Fraud dalam Pembangunan RSUD di Purwokerto

RSUD Purwokerto.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memitigasi terjadinya risiko fraud dalam pembangunan Gedung Rawat Inap Bedah RSUD Prof. Dr. Margino Soekarjo, Purwokerto, Jawa Tengah, Tahun Anggaran 2022. Hasil monitoring yang dilakukan KPK berdasarkan data progress per tanggal 16 Oktober 2022 menemukan adanya deviasi hingga minus 13% dimana realisasi pekerjaan baru mencapai 37%, sementara sisa waktu pelaksanaanya tinggal 32 hari.

Kepala Satuan Tugas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Uding Juharudin menjelaskan, jika merujuk timeline pekerjaan seharusnya pada minggu ke-34 ini progres pekerjaan sudah mencapai 50%. Adapun waktu pelaksanaan pembangunan gedung ini rencananya dikerjakan selama 270 hari kalender.

KPK sangat serius menyikapi permasalahan tersebut, oleh karena itu pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2022 melakukan Rapat Koordinasi Monitoring langsung dengan Pihak Kontraktor Pelaksana Jasa Konstruksi yaitu PT. Pulung Manunggal Abadi, Konsultan Pengawas (PT. Arsi Granada Muda), Konsultan Perencana (PT Puri Aji Buana), dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta Direktur Utama RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo di Purwokerto dilanjutkan peninjauan lapangan.

“Sehubungan dengan hal tersebut perlu menjadi perhatian yang lebih fokus dan serius dari semua pihak sehingga tidak terjadi kerugian keuangan negara dan terganggunya pelayanan masyarakat,” kata Uding dalam Rapat Koordinasi Monitoring bersama para stakeholder, Jumat (21/10).

Adapun dalam kontrak pembangunan gedung rawat inap ini Pagu Anggaran yang digelontorkan nilainya cukup besar yakni Rp 38 miliar dan nilai kontrak Rp 28 milyar. Melihat besarnya anggaran tersebut, KPK meminta seluruh pihak untuk bekerja secara terukur agar tidak terjadi kerugian keuangan negara mengingat pembangunan ini diperuntukkan untuk memberikan pelayanan Kesehatan bagi masyarakat.

“KPK meminta dalam waktu tersisa 27 hari kalender agar dilakukan monitoring intensif sehingga selesai tepat waktu dan berkualitas,” ujarnya.

Oleh karenanya, KPK memberikan rekomendasi agar kontraktor dalam hal ini PT Pulung Manunggal Abadi melakukan penambahan pekerja dan waktu kerja menjadi tiga sesi sehingga dapat meng-cover seluruh item pekerjaan. Di sisi lain, kontraktor juga harus melakukan identifikasi kekurangan material, memastikan seluruh material telah terbayar lunas, serta menyerahkan seluruh bukti.

“Membuat action plan harian maksimal sampai Senin (24/10) dikirimkan ke KPK sebagai media untuk monitoring bersama, dan menyampaikan jika ada kendala non-teknis,” kata Uding.

Dari hasil analisis masalah, menurut PT Pulung Manunggal Abadi terdapat beberapa kendala dalam proses pembangunan. Yakni terdapat perbedaan perhitungan progress dengan konsultan pengawas.

Di sisi lain, terdapat kendala bahwa material on site yang tidak ter-progres. Seperti unit nurse call direncanakan onsite tanggal 7-12 November, unit dumbwater direncanakan onsite 26 Oktober, ACP direncanakan onsite 27 Oktober, kaca dan kabel direncanakan onsite 27 Oktober, dan unit gas medis belum terkirim.

Sementara itu Konsultan Pengawas PT Arsi Grananda Muda melaporkan adanya kendala seperti terdapat kekurangan pekerjaan sipil arsitek di posisi pelapis lantai, alumunium composite panel (ACP), plafon, kusen CW, kaca, dan panel sandwich. Juga kekurangan pekerjaan mekanikal elektrikal terbesar di gas medis, nurse call, panel, kabel power dan dumbwaiter dan belum ada kejalasan pre order dan schedule pengiriman barang.

Plt. Inspektur Provinsi Jawa Tengah Dhoni Widianto berpesan jangan sampai pekerjaan ini asal selesai tapi asas pemanfaatan dan mutunya kurang optimal. Sehingga, dalam waktu yang singkat ini pekerjaan harus tetap bermutu, berfungsi, dan bermanfaat bagi masyarakat Jawa Tengah.

URL : https://www.kpk.go.id/id/berita/berita-kpk/2840-kpk-mitigasi-risiko-fraud-dalam-pembangunan-rsud-di-purwokerto

Artikel Terkait

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

Mahfud MD Tanggapi Kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK

08/03/2024

Jakarta - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menanggapi kasus Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK oleh Indonesia...

LHKPN AHY

KPK: Jadi Menteri, AHY Wajib Sampaikan LHKPN

25/02/2024

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY telah dilantik sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan...

7 Aset Firli Tak Tercatat di LHKPN

Firli Tak Laporkan Aset Tanah dan Bangunan ke LHKPN

29/12/2023

Jakarta - Ternyata, Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memiliki aset tanah dan bangunan di Jakarta, Sukabumi, dan Yogyakarta. Aset tersebut...

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

07/12/2023

JAKARTA - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) ditetapkan pada 9 Desember. Sebagai negara yang bertekad memberantas korupsi, Indonesia masih harus menempuh...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.