Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Lisda Hendrajoni Sebut Anak Indonesia Punya Hak untuk Tumbuh Berkembang dan Berprestasi

by Berita Hukum ID
31/10/2022
in Hukum Kita
Lisda Hendrajoni Sebut Anak Indonesia Punya Hak untuk Tumbuh Berkembang dan Berprestasi

Ilustrasi

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan setiap anak Indonesia dijamin haknya untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Untuk itu ia menyebutkan, dalam mendukung legislasi bagi anak, diusulkanlah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.

“Setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Hak tersebut telah dijamin oleh negara, seperti yang tertuang pada UU 1945 Pasal 28B ayat 2,” katanya saat mensosialisasikan tentang kebijakan perlindungan dan hak anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Sumatera Barat baru-baru ini.

Guna terus memperkuat perlindungan terhadap anak, pihaknya saat ini sedang mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di dalam RUU, lanjut Lisda terdapat sejumlah pemenuhan kebutuhan hak anak dengan pendalaman yang lebih jauh lagi.

“Sekarang kami di DPR tengah mengusulkan terkait rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak ini. Disana sudah diatur sedemikian rupa, sehingga nantinya dapat diaplikasikan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak, dengan poin-poin yang lebih luas lagi,” ucapnya lagi.

Menurut Lisda, selain aspek positif dalam tumbuh kembang dan prestasi anak, pemenuhan hak anak juga wujud dari semangat para orangtua untuk lebih giat lagi dalam mendampingi, menafkahi, dan melindungi anak, sehingga masa depannya lebih terjamin nantinya.

“Jadi, kita sebagai orangtua harus menjadikan hak anak ini sebagai pelecut semangat kita untuk lebih giat lagi mendampingi anak, menafkahi, dan melindunginya, sehingga masa depan mereka lebih terjamin kedepannya,” tutur Lisda. (rnm/aha)

URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41431/t/Lisda+Hendrajoni+Sebut+Anak+Indonesia+Punya+Hak+untuk+Tumbuh+Berkembang+dan+Berprestasi

Artikel Terkait

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

Suhartoyo Bahas Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi PKPA FH UNAND

02/01/2023

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pengujian undang-undang (PUU) terhadap UUD 1945 merupakan bagian dari kewenangan MK yang paling penting. Demikian disampaikan...

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

Paripurna DPR RI Sahkan RUU KUHP Menjadi Undang-Undang

10/12/2022

Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) disahkan menjadi Undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI...

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

Legislator Ingatkan RUU KUHP Jangan Sampai Kriminalisasi Masyarakat

07/12/2022

Anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung penuh semangat pembaharuan hukum pidana, namun jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat....

Perangkat Desa Perbaiki Permohonan Uji UU Desa

Perangkat Desa Perbaiki Permohonan Uji UU Desa

10/11/2022

JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Pasal 1 sampai dengan Pasal 95 Undang-undang Nomor...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.