Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni mengatakan setiap anak Indonesia dijamin haknya untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Untuk itu ia menyebutkan, dalam mendukung legislasi bagi anak, diusulkanlah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak.
“Setiap anak Indonesia mempunyai hak untuk tumbuh, berkembang dan berprestasi. Hak tersebut telah dijamin oleh negara, seperti yang tertuang pada UU 1945 Pasal 28B ayat 2,” katanya saat mensosialisasikan tentang kebijakan perlindungan dan hak anak bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kecamatan Silaut, Kabupaten Pesisir selatan, Sumatera Barat baru-baru ini.
Guna terus memperkuat perlindungan terhadap anak, pihaknya saat ini sedang mengusulkan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Di dalam RUU, lanjut Lisda terdapat sejumlah pemenuhan kebutuhan hak anak dengan pendalaman yang lebih jauh lagi.
“Sekarang kami di DPR tengah mengusulkan terkait rancangan undang-undang kesejahteraan ibu dan anak ini. Disana sudah diatur sedemikian rupa, sehingga nantinya dapat diaplikasikan untuk pemenuhan kebutuhan hak anak, dengan poin-poin yang lebih luas lagi,” ucapnya lagi.
Menurut Lisda, selain aspek positif dalam tumbuh kembang dan prestasi anak, pemenuhan hak anak juga wujud dari semangat para orangtua untuk lebih giat lagi dalam mendampingi, menafkahi, dan melindungi anak, sehingga masa depannya lebih terjamin nantinya.
“Jadi, kita sebagai orangtua harus menjadikan hak anak ini sebagai pelecut semangat kita untuk lebih giat lagi mendampingi anak, menafkahi, dan melindunginya, sehingga masa depan mereka lebih terjamin kedepannya,” tutur Lisda. (rnm/aha)
URL : https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/41431/t/Lisda+Hendrajoni+Sebut+Anak+Indonesia+Punya+Hak+untuk+Tumbuh+Berkembang+dan+Berprestasi
Discussion about this post