Jakarta- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang memuat sembilan kebijakan pendidikan. Surat ini ditujukan kepada seluruh sekolah dan siswa di wilayah Jawa Barat. SE ini menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan pendidikan baru yang diterapkan, dengan fokus pada pembentukan karakter siswa sejak dini hingga tingkat menengah.
Inti dari kebijakan ini adalah penerapan filosofi “Gapura Panca Waluya”, yang menekankan lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).
BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Siswa soal Larangan Wisuda, Ini Aturan Resmi Disdik Jabar
Isi Lengkap 9 Aturan Baru Pendidikan di Jawa Barat
Berikut 9 kebijakan pendidikan Jawa Barat yang tercantum dalam surat edaran Dedi Mulyadi.
1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.
2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru yang Adaptif
Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.
3. Larangan Study Tour yang Memberatkan Orang Tua
Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.
4. Wisuda Dihapus di Semua Jenjang Pendidikan
Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia.
5. Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Didorong Bawa Bekal dan Menabung
Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan.
6. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Siswa di Bawah Umur
Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah.
7. Peningkatan Disiplin dan Cinta Tanah Air Lewat Ekstrakurikuler
Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik.
8. Siswa Bermasalah Akan Dibina Lewat Kerja Sama dengan TNI-Polri
Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri.
9. Penguatan Moral dan Spiritualitas Lewat Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan
Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
BACA JUGA: Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya
Landasan Hukum yang Mendukung Surat Edaran Dedi Mulyadi
Surat Edaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada berbagai peraturan, seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter.
Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour. Surat Edaran ini juga melibatkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan TNI, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama yang telah didistribusikan ke seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk segera dilaksanakan.
Discussion about this post