Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Dedi Mulyadi Terbitkan 9 Aturan Baru, Wisuda & Study Tour Masuk Daftar Larangan

by Shinta
07/05/2025
in Berita
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE tentang kebijakan pendidikan, mulai dari larangan study tour hingga penghapusan wisuda.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan SE tentang kebijakan pendidikan, mulai dari larangan study tour hingga penghapusan wisuda.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran Nomor 43/PK.03.04/KESRA yang memuat sembilan kebijakan pendidikan. Surat ini ditujukan kepada seluruh sekolah dan siswa di wilayah Jawa Barat. SE ini menjadi dasar hukum bagi berbagai kebijakan pendidikan baru yang diterapkan, dengan fokus pada pembentukan karakter siswa sejak dini hingga tingkat menengah.

Inti dari kebijakan ini adalah penerapan filosofi “Gapura Panca Waluya”, yang menekankan lima nilai utama: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (pintar), dan Singer (gesit).

BACA JUGA: Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Siswa soal Larangan Wisuda, Ini Aturan Resmi Disdik Jabar

Isi Lengkap 9 Aturan Baru Pendidikan di Jawa Barat

Berikut 9 kebijakan pendidikan Jawa Barat yang tercantum dalam surat edaran Dedi Mulyadi.

1. Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan

Peningkatan sarana dan prasarana pendidikan, serta tersedianya toilet peserta didik di dalam kelas, untuk menunjang aktivitas dan proses belajar, sehingga terwujud lingkungan pendidikan yang baik bagi tumbuhnya Generasi Panca Waluya.

2. Peningkatan Mutu dan Kualitas Guru yang Adaptif

Peningkatan mutu dan kualitas guru yang adaptif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memahami arah dan tujuan pendidikan secara paripurna, yaitu terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya.

3. Larangan Study Tour yang Memberatkan Orang Tua

Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua. Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri.

4. Wisuda Dihapus di Semua Jenjang Pendidikan

Sekolah dilarang membuat kegiatan wisuda pada seluruh jenjang pendidikan, mulai dari pendidikan usia dini, pendidikan dasar, sampai dengan pendidikan menengah. Kegiatan tersebut hanya seremonial yang tidak memiliki makna akademik bagi perkembangan pendidikan di Indonesia. 

5. Program Makan Bergizi Gratis, Siswa Didorong Bawa Bekal dan Menabung

Untuk menyongsong pemberlakuan program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara merata, mulai saat ini setiap peserta didik diharapkan dapat membawa bekal makanan ke sekolah, mengurangi uang jajan, serta mendorong peserta didik untuk menabung sebagai bekal dan lahan investasi di masa depan. 

6. Pembatasan Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Siswa di Bawah Umur

Peserta didik yang belum cukup umur dilarang menggunakan kendaraan bermotor, serta mengoptimalkan penggunaan angkutan umum, atau berjalan kaki dengan jangkauan sesuai dengan kemampuan fisik peserta didik. Untuk peserta didik di daerah terpencil, diberikan toleransi sebagai upaya untuk memudahkan daya jangkau peserta didik dari rumah menuju ke sekolah. 

7. Peningkatan Disiplin dan Cinta Tanah Air Lewat Ekstrakurikuler

Untuk meningkatkan disiplin, serta rasa bangga sebagai warga negara yang mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia, setiap peserta didik harus memahami wawasan kebangsaan, dengan mengembangkan kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, Paskibra, Palang Merah Remaja, dan kegiatan lainnya yang memiliki implikasi positif pada pembentukan karakter kebangsaan peserta didik. 

8. Siswa Bermasalah Akan Dibina Lewat Kerja Sama dengan TNI-Polri

Bagi peserta didik yang memiliki perilaku khusus, yang sering terlibat tawuran, main game, merokok, mabuk, balapan motor, menggunakan knalpot brong dan perilaku tidak terpuji lainnya, akan dilakukan pembinaan khusus, setelah mendapatkan persetujuan dari orang tua, melalui pola kerja sama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dengan Jajaran TNI dan Polri. 

9. Penguatan Moral dan Spiritualitas Lewat Pendidikan Agama Sesuai Keyakinan

Peningkatan pendidikan moralitas dan spiritualitas melalui pendekatan pendidikan agama, sesuai dengan keyakinannya masing-masing.

BACA JUGA: Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

Landasan Hukum yang Mendukung Surat Edaran Dedi Mulyadi

Surat Edaran ini memiliki dasar hukum yang kuat, mengacu pada berbagai peraturan, seperti Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, serta Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. 

Selain itu, terdapat Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional dan Surat Edaran Nomor 64/PK.01/KESRA tentang Study Tour. Surat Edaran ini juga melibatkan kerjasama antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan TNI, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerjasama yang telah didistribusikan ke seluruh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Jawa Barat untuk segera dilaksanakan.

 

Artikel Terkait

Viral di media sosial Gubernur Dedi Mulyadi berdebat dengan seorang siswa SMA soal larangan study tour dan wisuda berbayar di Jawa Barat

Gubernur Dedi Mulyadi Tanggapi Kritik Siswa soal Larangan Wisuda, Ini Aturan Resmi Disdik Jabar

29/04/2025

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (Kang Dedi Mulyadi/KDM), baru-baru ini viral di media sosial setelah berdebat dengan seorang...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5278 shares
    Share 2111 Tweet 1320
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3440 shares
    Share 1376 Tweet 860
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    811 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

    648 shares
    Share 259 Tweet 162
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.