Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

by Attar Pradana
16/04/2025
in Berita
Ilustrasi Uang Palsu

Ilustrasi Uang Palsu

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 2 April 2025. Ia diduga mengedarkan uang palsu senilai Rp 223,5 juta di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, peredaran uang palsu merupakan tindak kejahatan serius yang dapat mengganggu kestabilan ekonomi dan merugikan masyarakat. Di Indonesia, pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau menggunakan uang palsu bisa dikenai sanksi hukum yang tegas sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Lalu, seperti apa sanksinya?

Baca Juga: Viral Kasus Dokter Perkosa Anak Pasien di RSHS Bandung, Ini Hukuman yang Menjerat Pelaku

Aturan Hukum Terkait Uang Palsu

Tindak pidana terkait uang palsu diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, yaitu:

1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Pasal-pasal yang mengatur sanksi bagi pelaku antara lain:

  • Pasal 244 KUHP
    Barang siapa membuat atau memalsukan uang kertas atau logam yang dikeluarkan oleh negara dengan maksud untuk mengedarkan sebagai uang yang asli, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

  • Pasal 245 KUHP
    Barang siapa dengan sengaja mengedarkan, menyimpan, atau memasukkan uang palsu ke wilayah Indonesia, dengan maksud seolah-olah uang tersebut asli, dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun.

  • Pasal 250 KUHP
    Barang siapa memiliki alat atau bahan untuk memalsukan uang dengan maksud digunakan untuk itu, dapat dipidana penjara paling lama 8 tahun.

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang

UU ini juga mengatur sanksi tegas untuk pelaku kejahatan:

  • Pasal 36 ayat (1)
    Setiap orang yang memalsukan rupiah dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

  • Pasal 36 ayat (2)
    Setiap orang yang menyimpan, memiliki, atau mengedarkan rupiah palsu dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Agar tidak tertipu, masyarakat bisa mengenali uang palsu. Berikut tips agar tidak tertipu uang palsu.

Tips agar Tidak Tertipu Uang Palsu

Peredaran uang palsu masih menjadi ancaman yang nyata di tengah masyarakat. Uang palsu bisa saja kita temui dalam transaksi sehari-hari, terutama di pasar tradisional, tempat ramai, atau saat melakukan jual beli dengan orang asing. Supaya tidak tertipu, penting bagi kita untuk mengetahui cara membedakan uang asli dan palsu. Berikut ini beberapa tips agar Anda tidak tertipu.

Baca Juga: Perusahaan Wajib Memberikan THR, Ini Aturan dan Sanksinya

1. Kenali Ciri Keaslian Uang Rupiah

Bank Indonesia mengenalkan metode 3D sebagai cara praktis untuk mengenali uang asli:

  • Dilihat:
    Perhatikan gambar, warna, dan cetakan pada uang. Uang asli memiliki gambar yang tajam dan tidak buram. Jika warnanya terlalu pudar atau terlalu terang, patut dicurigai.

  • Diraba:
    Uang asli memiliki tekstur kasar di bagian tertentu, seperti tulisan nominal dan gambar tokoh pahlawan. Cetakan ini dibuat dengan teknik khusus agar terasa timbul saat diraba.

  • Diterawang:
    Arahkan uang ke arah cahaya, maka akan terlihat benang pengaman, gambar watermark, dan angka tersembunyi yang hanya muncul jika diterawang.

2. Gunakan Lampu UV atau Detektor Uang

Beberapa toko atau usaha menggunakan alat pendeteksi seperti lampu ultraviolet (UV). Uang asli akan memunculkan tanda-tanda tertentu di bawah sinar UV, seperti warna-warni benang pengaman dan cetakan khusus yang tak terlihat oleh mata telanjang.

3. Periksa Uang Saat Transaksi Tunai

Saat menerima uang dalam jumlah besar, jangan ragu untuk mengecek setiap lembar. Apalagi jika uang tersebut berasal dari sumber tidak resmi, seperti jual beli online yang dibayar langsung, transaksi di pinggir jalan, atau saat ada promo yang mencurigakan.

4. Waspadai Transaksi di Tempat Sepi atau Tergesa-gesa

Pelaku peredaran uang palsu biasanya memanfaatkan situasi yang tergesa-gesa atau di tempat sepi agar korbannya tidak sempat memeriksa uang. Jadi, hindari menerima uang tanpa pengecekan dalam kondisi tersebut.

5. Kenali Perbedaan Fisik Uang Asli dan Palsu

Beberapa uang palsu dibuat dari kertas biasa yang mudah sobek dan terasa licin seperti kertas fotokopi. Sementara uang asli berbahan kertas khusus (kertas uang) yang lebih kuat dan fleksibel.

6. Simpan dan Laporkan Jika Menemukan Uang Palsu

Jika Anda menduga menerima uang palsu, jangan langsung membuangnya. Simpan sebagai bukti dan laporkan ke kantor polisi atau Bank Indonesia. Langkah ini penting agar peredaran uang palsu bisa dihentikan.

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Ilustrasi Bencana Alam Banjir

Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

07/03/2025

JAKARTA - Banjir mengepung sejumlah wilayah di Jabodetabek. Ribuan masyarakat terdampak bencana ini. Bencana banjir bisa terjadi karena faktor alam...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4857 shares
    Share 1943 Tweet 1214
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.