Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Apakah Korban Banjir Bisa Menggugat Pemerintah? Ini Mekanismenya

by Attar Pradana
07/03/2025
in Berita
Ilustrasi Bencana Alam Banjir
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Banjir mengepung sejumlah wilayah di Jabodetabek. Ribuan masyarakat terdampak bencana ini. Bencana banjir bisa terjadi karena faktor alam maupun kelalaian manusia.

Ketika banjir terjadi akibat buruknya tata kelola lingkungan atau infrastruktur yang kurang memadai, banyak yang bertanya-tanya: apakah korban banjir bisa menggugat pemerintah?

Jawabannya, ya, dalam kondisi tertentu korban banjir dapat menggugat pemerintah, terutama jika terdapat unsur kelalaian.

Baca Juga: Awas! Ngabuburit di Sepanjang Rel Kereta Bisa Didenda Rp15 Juta!

Dasar Hukum Gugatan terhadap Pemerintah

Di Indonesia, gugatan terhadap pemerintah dapat dilakukan berdasarkan beberapa dasar hukum, di antaranya:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
    UU ini mengatur kewajiban pemerintah dalam menjaga lingkungan dan dapat menjadi dasar gugatan jika terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan yang menyebabkan banjir.
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
    Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pencegahan dan penanggulangan bencana, termasuk banjir. Jika ada kelalaian dalam mitigasi atau respons terhadap bencana, masyarakat bisa mengajukan gugatan.
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
    Masyarakat dapat mengajukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata.
  4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
    Gugatan terhadap kebijakan atau keputusan pemerintah yang dianggap merugikan masyarakat dapat diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Mekanisme Gugatan oleh Korban Banjir

Korban banjir dapat menggugat pemerintah melalui dua mekanisme utama:

1. Gugatan Perdata (Individu atau Kelompok)

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri berdasarkan perbuatan melawan hukum oleh pemerintah. Korban harus membuktikan bahwa banjir terjadi akibat kelalaian atau kesalahan pemerintah dalam menjalankan tugasnya, seperti buruknya sistem drainase atau pengelolaan tata ruang yang tidak sesuai aturan.

2. Gugatan Class Action

Class action adalah mekanisme gugatan yang diajukan oleh sekelompok orang yang memiliki kepentingan hukum yang sama terhadap pihak yang sama. Dalam konteks banjir, warga terdampak dapat bersatu untuk menggugat pemerintah secara kolektif dengan alasan yang serupa.

Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

Apa Itu Class Action?

Class action adalah mekanisme hukum di mana sekelompok orang yang mengalami kerugian serupa dapat mengajukan satu gugatan secara bersama-sama. Mekanisme ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Keunggulan class action adalah menghemat biaya dan waktu karena tidak perlu setiap individu mengajukan gugatan secara terpisah.

Syarat utama dalam class action:

  • Terdapat sekelompok orang dengan kepentingan hukum yang sama.
  • Gugatan diajukan oleh satu atau beberapa wakil kelompok yang memiliki kepentingan serupa.
  • Harus ada pemberitahuan kepada anggota kelompok lainnya mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Proses Pengajuan Gugatan Class Action

  1. Menunjuk Perwakilan – Kelompok korban banjir menunjuk satu atau beberapa orang sebagai wakil penggugat.
  2. Menyusun Gugatan – Gugatan harus menjelaskan kerugian yang dialami dan mengapa pemerintah dianggap bertanggung jawab.
  3. Mendaftarkan Gugatan ke Pengadilan Negeri – Pengadilan akan memeriksa apakah gugatan memenuhi syarat class action.
  4. Proses Persidangan – Jika memenuhi syarat, pengadilan akan memproses gugatan dan mendengar argumen dari kedua belah pihak.
  5. Putusan Pengadilan – Jika gugatan diterima, pengadilan bisa memerintahkan pemerintah untuk memberikan kompensasi atau memperbaiki sistem tata kelola lingkungan.

Korban banjir dapat menggugat pemerintah jika ada bukti bahwa banjir terjadi akibat kelalaian dalam pengelolaan lingkungan atau infrastruktur. Mekanisme gugatan bisa dilakukan secara individu atau melalui class action jika melibatkan banyak korban dengan kepentingan hukum yang sama. Dengan adanya jalur hukum ini, masyarakat memiliki kesempatan untuk menuntut tanggung jawab pemerintah dan mendorong perbaikan tata kelola lingkungan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4857 shares
    Share 1943 Tweet 1214
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3290 shares
    Share 1316 Tweet 823
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1090 shares
    Share 436 Tweet 273
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    727 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.