Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Selebgram Iris Wullur Bongkar Perselingkuhan Suami, Ini Sanksi Hukum Pelaku

by Attar Pradana
07/02/2025
in Berita
Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami Iris Wullur

Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami Iris Wullur

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Perselingkuhan tidak hanya terjadi di masyarakat umum, tetapi juga para pesohor negeri. Terbaru adalah kasus dugaan perselingkuhan suami aktris sekaligus selebgram Iris Wullur.

Perselingkuhan sering menjadi penyebab utama kehancuran rumah tangga. Namun, banyak yang belum mengetahui bahwa selingkuh juga bisa berkonsekuensi hukum di Indonesia. Lalu, apa saja sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku perselingkuhan?

Baca Juga: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

Apakah Selingkuh Termasuk Tindak Pidana?

Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan bisa dikategorikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur perzinahan atau perbuatan melawan hukum lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 284 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dijerat hukum jika melakukan hubungan badan dengan orang lain yang bukan pasangan sahnya.

Namun, perlu diperhatikan bahwa agar seseorang bisa dipidana berdasarkan pasal ini, harus ada laporan dari pasangan yang sah sebagai pihak yang dirugikan.

Baca Juga:  Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mengatasinya

Bunyi Pasal 284 KUHP: 
  • Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan.
  • Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.

Sanksi Hukum bagi Pelaku Selingkuh

Berikut beberapa sanksi hukum yang dapat dikenakan kepada pelaku perselingkuhan:

1. Hukuman Pidana Berdasarkan KUHP

Menurut Pasal 284 KUHP, pelaku perzinahan dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 9 bulan. Pasal ini berlaku bagi:

  • Suami/istri yang berzina dengan orang lain.
  • Orang yang berzina dengan suami/istri orang lain dan mengetahui bahwa pasangannya sudah menikah.

2. Perceraian dan Hak Asuh Anak

Jika perselingkuhan berujung pada perceraian, maka pasangan yang menjadi korban dapat mengajukan gugatan cerai di pengadilan. Dalam kasus ini:

  • Hak asuh anak bisa diberikan kepada pihak yang tidak bersalah.
  • Harta gono-gini bisa diputuskan berdasarkan putusan pengadilan.

3. Denda dan Ganti Rugi

Dalam beberapa kasus, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi akibat kerugian moral atau materi yang diderita akibat perselingkuhan.

4. Sanksi dalam Hukum Islam

Bagi yang beragama Islam, perselingkuhan dapat dikenai sanksi berdasarkan hukum Islam. Dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, jika seseorang terbukti berzina dalam pernikahan, dapat menjadi alasan kuat untuk perceraian.

Bagaimana Cara Melaporkan Perselingkuhan?

Jika seseorang ingin melaporkan kasus perselingkuhan ke pihak berwenang, langkah-langkahnya adalah:

  1. Kumpulkan bukti, seperti foto, video, atau saksi yang bisa mendukung laporan.
  2. Buat laporan ke kepolisian dengan menyertakan bukti yang dimiliki.
  3. Proses hukum akan berjalan, dan pihak yang berwenang akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Artikel Terkait

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Ilustrasi Palu Pengadilan Hukum

Apakah Ormas yang Berbuat Onar Bisa Dibubarkan? Ini Aturan Hukumnya

30/04/2025

JAKARTA - Organisasi kemasyarakatan (ormas) di Indonesia berfungsi sebagai wadah bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan...

Ilustrasi Uang Palsu

Sanksi Hukum bagi Pelaku Pengguna dan Pengedar Uang Palsu di Indonesia

16/04/2025

JAKARTA - Mantan artis sinetron kolosal yang populer di era 2000-an Sekar Arum Widara menjadi sorotan setelah ditangkap oleh Polres...

Ilustrasi Bangunan Pinggir Sungai Penyebab Banjir

Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

14/03/2025

JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai membongkar ratusan bangunan liar di bantaran Kali Sepak, Desa...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5610 shares
    Share 2244 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.