Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Sempat Disahkan, Kebijakan Melarang Penjualan LPG 3 Kilogram di Pengecer Kini Dicabut

by Boni Kusnadi
04/02/2025
in Berita, Hukum Kita, Informasi Publik
Pemerintah cabut larangan penjualan elpiji di tingkat pengecer.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemerintah akhirnya mencabut kebijakan larangan penjualan tabung gas LPG 3 Kilogram di tingkat pengecer. Sebelumnya, kebijakan ini ditetapkan Pemerintah melalui Kementerian ESDM pada 1 Februari 2025, dan tak lama berselang, pada Selasa (04/02) kemarin, kebijakan tersebut dihapuskan. Sehingga, pengecer yang diubah namanya menjadi sub pangkalan, dapat kembali menjual LPG 3 kilogram.

Adapun alasan Pemerintah membuat kebijakan larangan penjualan tabung gas LPG 3 kilogram di pengecer adalah ditemukan adanya penyimpangan dalam distribusi yang menyebabkan harga di tingkat pengecer melebihi harga seharusnya. Kemudian disinyalir ada penyaluran yang tidak tepat sasaran, di mana sekelompok orang membeli LPG dalam jumlah banyak dan memainkan harga di tingkat pengecer.

Baca juga: KI DKI Jakarta Apresiasi Langkah Cepat Pemerintah Tangani Sulitnya Masyarakat Peroleh Gas LPG 3 Kilogram

Sehingga, pemerintah menerapkan regulasi baru yang mengharuskan pembelian LPG dilakukan di pangkalan resmi. Tujuannya, untuk meningkatkan kontrol terhadap distribusi serta memastikan harga yang wajar bagi masyarakat. Namun kebijakan ini menuai protes di masyarakat yang mengaku lebih sulit, lebih jauh, dan lebih lama untuk mendapatkan tabung gas melon ini dengan cara antre dulu untuk membeli di pangkalan. Hal ini, berujung dicabutnya kebijakan tadi.

Sementara itu, pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan hukum sebagai sanksi penyalahgunaan LPG subsidi ini. Dalam Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Pasal 13 ayat (2) tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram (“Perpres 104/2007”) diatur bahwa badan usaha dan masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan LPG tabung 3 kg untuk rumah tangga dan usaha mikro yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Badan usaha dan masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan tersebut dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Awas, Nekat Neduh di Jembatan Layang Saat Hujan Bisa Kena Tilang

Sanksi tersebut berkaitan dengan Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi: Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Kata “menyalahgunakan” dalam UU di atas maksudnya adalah kegiatan yang bertujuan mengeruk keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5985 shares
    Share 2394 Tweet 1496
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1438 shares
    Share 575 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1245 shares
    Share 498 Tweet 311
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3659 shares
    Share 1464 Tweet 915
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    970 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.