Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Siswa Gagal Masuk Negeri Akan Dialihkan ke Swasta dan Dibiayai Pemda

by Shinta
24/01/2025
in Berita
Atip Latipulhayat, mengatakan siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke swasta, dengan biaya dibantu Pemda.

Atip Latipulhayat, mengatakan siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke swasta, dengan biaya dibantu Pemda.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan bahwa siswa yang gagal di PPDB 2025/2026 akan dialihkan ke sekolah swasta dan dibiayai oleh pemerintah daerah. Pihaknya telah mengimbau pemerintah daerah untuk membantu membiayai siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan dialihkan ke sekolah swasta.

“Tentang penerimaan murid baru ya, peserta didik baru, Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah karena sesuai juga dengan aturan yang diundang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

“Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ia mengatakan kebijakan ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Untuk aturan dan teknisnya, Atip menyebut masih dalam pembahasan. Namun, ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan sebelum penerimaan murid baru tahun 2025/2026.

Dengan adanyan sistem ini, diharapkan semua anak di Indonesia bisa bersekolah, baik di negeri maupun swasta.

BACA JUGA: Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya

Ketentuan PPDB ke Sekolah Swasta Sudah Diatur Lewat Peraturan Mendikbud

Sebelumnya Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan ketentuan alokasi siswa di PPDB ke sekolah swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan penyaluran siswa ke sekolah swasta adalah pilihan bagi calon peserta didik baru. Artinya siswa bebas untuk menerima atau menolaknya.

Siswa akan diseleksi terlebih dahulu, dan yang diterima akan mendapatkan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Adapun bantuan pendidikan diberikan terutama untuk siswa dari keluarga tidak mampu, dengan jenis dan besaran yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

Ia juga mengatakan skema penerimaan siswa baru (PPDB) telah disampaikan oleh Mendikdasmen kepada Presiden Prabowo.

“Anak-anak yang ingin mendaftar akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian dari sistem baru yang akan dijelaskan oleh Pak Menteri kepada Presiden,” katanya, melansir detik.com.

Biyanto juga menjelaskan bahwa PPDB dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan swasta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5996 shares
    Share 2398 Tweet 1499
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1250 shares
    Share 500 Tweet 313
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3667 shares
    Share 1467 Tweet 917
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    976 shares
    Share 390 Tweet 244
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1442 shares
    Share 577 Tweet 361
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Jangan Sembarang Menghina Orang, Bisa Kena Sanksi Pidana

    768 shares
    Share 307 Tweet 192
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.