Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Siswa Gagal Masuk Negeri Akan Dialihkan ke Swasta dan Dibiayai Pemda

by Shinta
24/01/2025
in Berita
Atip Latipulhayat, mengatakan siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke swasta, dengan biaya dibantu Pemda.

Atip Latipulhayat, mengatakan siswa yang gagal masuk sekolah negeri akan dialihkan ke swasta, dengan biaya dibantu Pemda.

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA- Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Atip Latipulhayat, mengatakan bahwa siswa yang gagal di PPDB 2025/2026 akan dialihkan ke sekolah swasta dan dibiayai oleh pemerintah daerah. Pihaknya telah mengimbau pemerintah daerah untuk membantu membiayai siswa yang tidak diterima di sekolah negeri dan dialihkan ke sekolah swasta.

“Tentang penerimaan murid baru ya, peserta didik baru, Jadi kita mengimbau kepada pemerintah daerah karena sesuai juga dengan aturan yang diundang-undang untuk membantu siswa yang tidak diterima di negeri kemudian di swasta-swasta untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah daerah,” ujarnya saat ditemui di gedung Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Kamis (23/1).

“Tentunya sesuai dengan kemampuan masing-masing pemerintah daerah,” lanjutnya.

Ia mengatakan kebijakan ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Untuk aturan dan teknisnya, Atip menyebut masih dalam pembahasan. Namun, ia berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan sebelum penerimaan murid baru tahun 2025/2026.

Dengan adanyan sistem ini, diharapkan semua anak di Indonesia bisa bersekolah, baik di negeri maupun swasta.

BACA JUGA: Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya

Ketentuan PPDB ke Sekolah Swasta Sudah Diatur Lewat Peraturan Mendikbud

Sebelumnya Staf Ahli Bidang Regulasi Kemendikdasmen, Biyanto, mengatakan ketentuan alokasi siswa di PPDB ke sekolah swasta ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Dalam Permendikbud tersebut dijelaskan penyaluran siswa ke sekolah swasta adalah pilihan bagi calon peserta didik baru. Artinya siswa bebas untuk menerima atau menolaknya.

Siswa akan diseleksi terlebih dahulu, dan yang diterima akan mendapatkan pembebasan atau pengurangan biaya pendidikan. Adapun bantuan pendidikan diberikan terutama untuk siswa dari keluarga tidak mampu, dengan jenis dan besaran yang ditentukan oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

Ia juga mengatakan skema penerimaan siswa baru (PPDB) telah disampaikan oleh Mendikdasmen kepada Presiden Prabowo.

“Anak-anak yang ingin mendaftar akan dibiayai oleh pemerintah daerah. Ini bagian dari sistem baru yang akan dijelaskan oleh Pak Menteri kepada Presiden,” katanya, melansir detik.com.

Biyanto juga menjelaskan bahwa PPDB dilakukan dengan melibatkan banyak pihak, termasuk pemerintah daerah dan swasta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.