Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

by Attar Pradana
06/12/2024
in Berita
Eks napi boleh maju di Pilkada

Eks napi boleh maju di Pilkada

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan yang kalah mengajukan gugatan hasil Pilkada.

Untuk diketahui, pelanggaran administrasi dalam Pilkada didefinisikan sebagai pelanggaran yang berkaitan dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pelaksanaan pemilihan di setiap tahapan.

Hal ini mencakup berbagai aspek administrasi yang harus dipatuhi oleh penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

Baca Juga: Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

Aturan Hukum

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2024, terdapat tata cara untuk menangani pelanggaran administrasi.

Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam penyelesaian pelanggaran administrasi menurut PKPU Nomor 15 Tahun 2024:

1. Tahapan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota

  • Tindak Lanjut Rekomendasi Bawaslu: KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu atas pelanggaran administrasi dalam waktu 7 hari setelah rekomendasi diterima.
  • Penyusunan Telaah Hukum: Dalam menindaklanjuti rekomendasi, KPU harus menyusun telaah hukum yang memperhatikan unsur pelanggaran administrasi pemilihan.
  • Rapat Pleno: KPU kemudian melakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut atas pelanggaran tersebut. Rapat ini harus melibatkan rekomendasi dari Bawaslu sesuai dengan tingkatannya.
  • Surat Tindak Lanjut: Setelah rapat pleno, KPU wajib mengirimkan surat tindak lanjut kepada Bawaslu.

2. Tahapan PPK dan PPS

  • Menindaklanjuti Temuan Panwaslu: Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) harus segera menindaklanjuti temuan atau laporan rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan atau Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Penyusunan Telaah Hukum: PPK dan PPS juga diwajibkan untuk menyusun telaah hukum terkait rekomendasi yang diterima.
  • Rapat Pleno PPK/PPS: Setelah itu, PPK atau PPS melakukan rapat pleno untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut pelanggaran administrasi.
  • Laporan ke KPU: PPK melaporkan hasil temuannya kepada KPU Kabupaten/Kota, sedangkan PPS melaporkan kepada KPU melalui PPK.

Penyelesaian pelanggaran administrasi dalam Pilkada 2024 diatur dengan ketat oleh PKPU Nomor 15 Tahun 2024 untuk memastikan bahwa setiap tahap pemilihan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count

Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan pelanggaran administrasi pada Pilkada 2024 dapat ditangani secara efektif dan transparan, sehingga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi tetap terjaga.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Kris Dayanti

Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count

29/11/2024

JAKARTA - Pilkada 2024 telah berlangsung pada 27 November lalu. Seperti diketahui, tidak sedikit artis yang turut serta memperebutkan kursi...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4900 shares
    Share 1960 Tweet 1225
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1123 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3309 shares
    Share 1324 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.