Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Apa Penyebab Terjadinya Fenomena Kotak Kosong pada Pilkada 2024? Ini Penjelasannya

by Attar Pradana
24/10/2024
in Berita
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Berbagai hal dapat melatarbelakangi terjadinya fenomena kotak kosong dalam pemilihan kepala daerah (pilkada), khususnya Pilkada 2024. Salah satu faktor utamanya adalah bakal calon yang akan bertarung pada Pilkada 2024 tidak memenuhi syarat atau tidak terdaftar sebagai peserta pemilihan.

Kendala ini dapat disebabkan oleh permasalahan administratif atau teknis selama proses pendaftaran calon. Namun, banyak kasus terjadinya kotak kosong pada pilkada adalah karena semua partai politik mengusung pasangan calon yang sama.

Baca Juga: Eks Napi Boleh Maju Pilkada, Ini Aturannya

Meskipun ada jalur independen yang diberikan oleh KPU kepada pasangan yang tidak diusung parpol, Namun, jalur independen memiliki tantangan berat dalam memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan.

Salah satu kendala yang harus mereka hadapi adalah diwajibkan mengumpulkan dukungan tanda tangan dari jumlah pemilih yang signifikan. Ini yang sering kali menjadi halangan utama bagi calon independen untuk ikut serta dalam pilkada.

Selain itu, faktor kepentingan politik juga sangat berperan dalam munculnya fenomena kotak kosong. Terkadang, bakal calon kepala daerah dari partai politik atau kelompok tertentu mungkin ditarik dari bursa pencalonan karena alasan strategi politik atau kesepakatan internal.

Baca Juga: Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Pengklasifikasian Informasi Publik Jelang Pilkada 2024

Ketika calon tidak ada yang sesuai dengan keinginan masyarakat, maka kotak kosong menjadi pilihan bagi pemilih yang merasa tidak ada kandidat yang layak.

Masalah lainnya, seperti ketidakpuasan masyarakat terhadap kandidat yang tersedia. Beberapa kasus ditemukan, bahwa pemilih merasa semua calon yang ada tidak memenuhi harapan atau kriteria. Hal ini mengakibatkan masyarakat lebih memilih kotak kosong sebagai bentuk protes atau ketidaksetujuan terhadap pilihan yang ada.

Kurangnya sosialisasi dan informasi mengenai calon juga dapat menjadi penyebab kotak kosong. Jika calon-calon tersebut tidak dikenal luas atau tidak mendapatkan dukungan yang memadai dalam kampanye, pemilih mungkin tidak merasa terinformasi dengan baik dan memilih kotak kosong sebagai pilihan.

Terakhir, faktor teknis dan logistik dalam pelaksanaan pilkada juga bisa memengaruhi terjadinya fenomena kotak kosong. Masalah seperti keterlambatan distribusi formulir pemilihan atau kesalahan dalam proses penghitungan suara dapat menyebabkan ketidakpastian dan munculnya kotak kosong sebagai konsekuensinya.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Segini total pendapatan gubernur dan wakil gubernur.

Pantas Jadi Rebutan, Segini Total Pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur

02/12/2024

Jakarta - Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 baru saja usai. Kini, proses Pilkada 2024 sudah masuk tahapan penghitungan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5611 shares
    Share 2244 Tweet 1403
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3528 shares
    Share 1411 Tweet 882
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1293 shares
    Share 517 Tweet 323
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    845 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1159 shares
    Share 464 Tweet 290
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    843 shares
    Share 337 Tweet 211
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.