Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Harry Hutabarat menegaskan untuk urusan transparasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bukan untuk dibenturkan dengan kehumasan, ia mengingatkan bahwa Humas merupakan bagian dari PPID yang bertugas mensuport PPID.
“Dengan adanya PPID sebuah badan publik menjadi pasti, ada kepastian hukumnya sedang humas merupakan seni komunikasi yaitu bagaimana menyampaikan informasi yang sifatnya hanya berupa informasi melalui komunikasikan dan tidak ada kepastian hukumnya”, jelas Harry Ara dalam acara Rakor Kehumasan Bawaslu DKI Jakarta di Hotel Grand Kemang, Kamis (19/9/2024).
Menurut dirinya, Keterbukaan Informasi publik sesungguhnya itu adalah penjabarkan dari Pasal 28F dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur hak setiap orang untuk memperoleh dan menyampaikan informasi dan turunannya adalah UU No.14 Tahun 2008.
“Jadi hak informasi itu sejajar dengan kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak jaminan sosial, sehingga hak informasi itu merupakan hak asasi manusia,” jelasnya. Harry menambahkan kenapa keterbukaan informasi menjadi penting pada tahapan pemilihan kepala daerah di DKI Jakarta, karena harus ada transparasi terkait bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada kesempatan tersebut Ketua KI DKI menjelaskan pada saat ini Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta sedang melaksanakan tahapan Monitoring dan Evaluasi (E-Monev Tahun 2024) dengan 519 badan publik yang ada di DKI Jakarta untuk dievaluasi, diantaranya Bawaslu dan KPU.
Dirinya berjanji akan mendorong agar setiap data yang dapat dikoordinasikan dengan informasi yang sifatnya terbatas, sebagai contoh ditahapan Pilkada ada yang namanya data pribadi Cagub dan Cawagub yang kadang kala dianggap perlindungan data pribadi.
“Padahal ada perbedaan antara data pribadi Cagub dan Cawagub sebagai seorang pejabat publik atau penyelenggara negara dengan masyarakat biasa yang membedakan adalah karena hak dan kewajibannya, kalau masyarakat biasa adalah informasi yang dikecualikan terkait urusan data pribadi tapi sebagai pejabat publik menjadi informasi publik sehingga batasan-batasan mana yang private atau tidak maka Bawaslu harus kritis,” ujarnya.
Beliau berharap semangat kritis dan kecerdasan harus selalu dinyalakan sehingga peran Bawaslu adalah penyelenggara Pemilu meskipun sebagai pengawas Pemilu.
Kegiatan Rakor Kehumasan Bawaslu DKI Jakarta diisi dengan diskusi tanya jawab seputar tugas komisi Infomasi DKI Jakarta dan Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan Pemilu.
Discussion about this post