Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Usai Penetapan Paslon, Berikut Jadwal Kampanye Pilkada 2024

by Shinta
24/09/2024
in Berita
Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Rangkaia tahapan pilkada 2024, mulai dari kampanye hingga hari pemungutan suara Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Setelah penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (23/9), tahapan Pilkada serentak 2024 kini memasuki masa kampanye. Pada tahap ini, partai politik dan pasangan calon kepala daerah di seluruh Indonesia akan memulai upaya intensif untuk menggaet dukungan publik menjelang hari pemilihan.

Jadwal kampanye Pilkada 2024 ditetapkan oleh KPU melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

BACA LAGI: Pentingnya Keterbukaan Informasi dan Pengklasifikasian Informasi Publik Jelang Pilkada 2024

Berdasarkan aturan ini, masa kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Masa kampanye ini menjadi momen penting bagi pasangan calon untuk menyampaikan visi, misi, program kerja, kepada masyarakat. Ini sekaligus menjadi penentu arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

Dengan dimulainya masa kampanye, maka sebanyak 1.553 pasangan calon bersaing di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketua KPU Mochamad Afifuddin berharap para kandidat dan pendukung memanfaatkan tahapan kampanye untuk mendulang dukungan pemilih dengan beradu gagasan dan bukan saling menjatuhkan.

“Harapan KPU, segala larangan kampanye seperti ujaaran kebencian, penyebaran berita bohong, dan saling hasut bernuansa SARA bisa hilang di masa kampanye,” ungkap Afifuddin.

BACA LAGI: Cegah Potensi Kecurangan, Ketua KI DKI Jakarta Minta Masyarakat Aktif Kawal Proses Pilkada

Pelaksaan kampanye akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan, termasuk 3 hari masa tenang, untuk kemudian akan digelar hari pemungutan suara pada 27 November mendatang. Berikut jadwal lengkap dan tahapan Pilkada 2024.

Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024:

5 Mei- 19 Agustus
Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

24-26 Agustus
Pengumuman pendaftaran pasangan calon

27-29 Agustus
Pendaftaran pasangan calon

22 September
Penetapan pasangan calon

25 September-23 November
Pelaksanaan kampanye

27 November
Hari pemungutan suara

27 November- 16 Desember
Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara

Demikian informasi terkait tahapan dan jadwal Pilkada 2024, mulai dari pendaftaran, kampanye, hingga hari pemungutan suara.

Artikel Terkait

Ilustrari Hak Angket DPR | Foto: Antara

SBY Tolak Pilkada oleh DPRD pada 2014, Terbitkan 2 Perppu

20/12/2024

JAKARTA - Pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali mencuat setelah pilkada 2024.  Dalam beberapa kesempatan Presiden Prabowo Subianto mengatakan perlu adanya...

sidang putusan MK sengketa pilpres 2024

Bagaimana Alur Gugatan Hasil Pilkada 2024 di MK? Ini Penjelasannya

13/12/2024

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima lebih dari 100 pengajuan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pengajuan tersebut didominasi...

Apa itu rekapitulasi suara dan bagaimana prosesnya?

Apa Itu Rekapitulasi Suara dan Bagaimana Prosesnya?

09/12/2024

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur Jakarta 2024. Pengumuman itu digelar...

Eks napi boleh maju di Pilkada

Ini Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi pada Pilkada 2024

06/12/2024

JAKARTA – Salah satu isu penting dalam Pilkada 2024 adalah pelanggaran administrasi. Pasalnya sering kali permasalahan ini menjadi alasan pasangan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4896 shares
    Share 1958 Tweet 1224
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1122 shares
    Share 449 Tweet 281
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3308 shares
    Share 1323 Tweet 827
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    738 shares
    Share 295 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1076 shares
    Share 430 Tweet 269
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.