JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang tahapan pengisian Self Assesment Questionnaire (SAQ) E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik hingga Selasa, 17 September 2024.
Wakil Ketua KI DKI Jakarta Luqman Hakim Arifin mengatakan, perpanjangan pengisian SAQ bertujuan untuk memberikan kesempatan badan publik dalam menyelesaikan tahapan tersebut.
Luqman menjelaskan bahwa hingga Rabu (3/9/2024), dari total 519 badan publik yang ditargetkan mengikuti E-Monev, sebanyak 302 badan publik belum menuntaskan pengisian SAQ. Sementara, 200 badan publik lainnya telah menyelesaikan tahapan tersebut.
“Hingga hari ini, 500 badan publik sudah melakukan registrasi, sementara yang telah menuntaskan pengisian SAQ baru 200 badan publik, artinya ada 302 badan publik yang sedang dalam proses pengisian dan 19 badan publik lainnya justru belum registrasi,” kata Luqman di Jakarta, Rabu (4/9/2024).
Karena itu, Luqman meminta agar badan publik dapat memanfaatkan perpanjangan waktu yang diberikan. Pasalnya, setelah pengisian SAQ, proses E-Monev akan masuk ke tahapan verifikasi.
Luqman menuturkan hal terpenting dalam pengisian SAQ yaitu adanya data dukung.
“Mengisi SAQ itu tidak hanya sekadar menceklis, tetapi mesti dilengkapi dengan data dukung sebagai bukti badan publik telah menjalankan kewajiban mengenai standar layanan informasi publik,” kata Luqman.
Meski demikian, Luqman menyebut Badan Publik tidak perlu khawatir jika bingung dalam melakukan pengisian SAQ. Kata dia, Badan Publik dapat menanyakan hal tersebut ke Tenaha Ahli KI DKI Jakarta yang menjadi PIC dari masing-masing kategori.
Discussion about this post