Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Unggul Hitung Cepat, Prabowo-Gibran Evaluasi Subsidi BBM dan Elpiji 3 Kg untuk Makan Siang Gratis

Prabowo akan evaluasi subsidi BBM dan gas LPG

by Shinta
17/02/2024
in Berita
Prabowo

Prabowo

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA– Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 unggul terpantau unggul dalam perhitungan cepat (quick count) di berbagai lembaga survei dan juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Jika Prabowo-Gibran telah secara resmi dilantik, Tim Kampanye Prabowo-Gibran mengungkapkanakan akan mengevaluasi kembali subsidi energi, seperti Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilo gram (kg). Hal ini dilakukan agar lebih tepat sasaran dan anggarannya bisa dialihkan untuk mewujudkan program makan siang gratis.

BACA LAGI: Tim Hukum AMIN Minta KPU Klarifikasi Soal Polemik Surat Suara di Taipei

Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Eddy Soeparno menyebutkan subsidi energi selama ini dinilai tidak tepat sasaran. Untuk itu akan dilakukan evaluasi kembali dan penghematannya dapat dialokasikan untuk pembiayaan program APBN lainnya yang berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat, seperti program makan siang gratis.

“Pertama, akan kita evaluasi terhadap subsidi energi karena selama ini 80% adalah penggunanya adalah masyarakat mampu,” ungkapnya, pada Jumat (16/2/2024).

BACA LAGI: Ini Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

Untuk merealisasikannya, Eddy menjelaskan, ke depan bakal dilakukan peninjauan ulang data penerima yang lebih tepat sasaran dan lewat regulasi. 

“Bagaimana cara mengaturnya? Yaitu menyempurnakan data penerimanya dan diperkuat dengan payung hukum yang menegaskan kriteria masyarakat yang berhak menerima subsidi ini, termasuk soal sanksi bagi yang melanggar,” lanjutnya. 

Untuk itu, perlu adanya payung hukum untuk mengatur agar implementasi subsidi energi bisa disalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, misalnya masyarakat tidak mampu, UMKM, Puskesmas, Posyandu, dan sebagainya.

Artikel Terkait

Prabowo Ingin Tambah Nomenklatur Kementerian

Prabowo Ingin Tambah Nomenklatur Kementerian, Begini Aturannya

08/05/2024

Jakarta- Mencuat kabar wacana penambahan nomenklatur kementerian pada pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang tadinya berjumlah  34 menjadi 40 kementerian....

MK Siap Terima Pendaftaran Sengketa Hasil Pilpres dan Pileg Tahun 2024

Sah! AMIN dan Ganjar-Mahfud Gugat Hasil Pilpres 2024 ke MK

24/03/2024

JAKARTA-Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi menggugat hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), pada Sabtu (23/3), dengan...

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

Tim Hukum Nasional Amin Meminta DKPP RI untuk Memberhentikan seluruh Komisioner Bawaslu RI

27/02/2024

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) atas 2 (dua) Laporan / aduan oleh...

Foto Komeng DPD

Apa Saja Tugas Komeng Jika Terpilih Menjadi Anggota DPD? Berikut Penjelasannya

16/02/2024

JAKARTA - Alfiansyah Bustami Komeng atau yang akrab disapa Komeng menggemparkan jagat media sosial saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Pasalnya,...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4906 shares
    Share 1962 Tweet 1227
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.