Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Perbedaan Quick Count, Exit Poll, dan Real Count

by Boni Kusnadi
15/02/2024
in Berita
apa itu quick count, real count, exit poll

mengenal apa itu quick count, real count, exit poll

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Pemilu yang digelar di Indonesia pada Rabu (14/02/2024) kemarin telah selesai. Pesta demokrasi itu sukses digelar dalam situasi yang kondusif. Mayoritas tempat pemungutan suara alias TPS di Indonesia buka pukul 08.00 hingga 13.00. Biasanya, masyarakat antusias menantikan hasil hitung cepat alias quick count jika waktu sudah memasuki sore hari. Nah, mungkin tidak semua masyarakat paham perbedaan quick count, exit poll, hingga real count. Quick count dan exit poll biasanya menjadi sumber informasi paling cepat seputar hasil Pemilu yang berlangsung di hari yang sama.

Quick count umumnya dilakukan lembaga survei dengan mengambil sampel formulir C1 dari beberapa TPS. Data tersebut kemudian diolah untuk mendapatkan perkiraan hasil Pemilu dan dapat hasil hitung cepat sementara dapat diketahui beberapa jam setelah TPS ditutup.

Hal ini berbeda dengan Exit Poll dimana ini adalah sebuah metode jajak pendapat kepada pemilih yang usai mencoblos di TPS dan diminta menyebutkan pilihan mereka. Data ini kemudian diolah dengan cepat untuk mendapatkan perkiraan hasil Pemilu secara instan yang dikumpulkan dari beberapa TPS. Biasanya, exit poll digelar oleh lembaga survei dan media massa. Identitas pemilih dirahasiakan, namun pilihannya dijumlahkan dengan pemilih lainnya.

Nah, untuk hasil hitung suara Pemilu sesungguhnya adalah dengan metode real count. Penghitungan suara dengan metode real count memakan waktu berhari-hari, karena sistemnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan langsung dari seluruh TPS resmi di dalam dan luar negeri mengenai hasil suara dari penghitungan surat suara secara manual. Hasilnya, bisa dibilang akurat dalam menentukan hasil jumlah suara dari pemilihan umum.

Indonesia menerapkan tiga metode penghitungan suara di atas. Jika ingin mendapat gambaran cepat dan dalam waktu singkat, bisa mengikuti quick count dan exit poll. Namun jika ingin mengetahui hasil resmi dari pesta demokrasi, bisa menanti pengumuman resmi dari KPU yang menggunakan metode real count.

Artikel Terkait

Kris Dayanti

Ini Deretan Artis yang Kalah Pilkada 2024 Versi Quick Count

29/11/2024

JAKARTA - Pilkada 2024 telah berlangsung pada 27 November lalu. Seperti diketahui, tidak sedikit artis yang turut serta memperebutkan kursi...

Presiden Prabowo

Prabowo Dukung Luthfi di Pilkada Jateng, Bolehkah? Ini Aturan Hukumnya

11/11/2024

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto turun gunung. Ia meminta warga Jawa Tengah mendukung cagub-cawagub Ahmad Luthfi-Taj Yasin dalam Pilkada Jateng...

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

Ajakan Golput di Pilkada 2024 Bisa Dipidana, Ini Penjelasannya

29/09/2024

Jakarta – Menjelang Pilkada 2024, isu terkait ajakan golongan putih (golput) atau tidak menggunakan hak suara semakin sering dibicarakan. Namun,...

Debat Cawapres Pemilu 2024

Mahfud MD Ungkap 2 Jalur Resmi yang Bisa Selesaikan Kekisruhan Pemilu 2024

28/02/2024

Jakarta-Calon Wakil Presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 bisa diselesaikan lewat dua jalur resmi....

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5002 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.