Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

H-1 Masa Tenang Pemilu 2024, Ini yang Tidak Boleh dilakukan!

Masa tenang Pemilu diatur dalam diatur dalam Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017.

by Shinta
09/02/2024
in Berita
pemasangan alat peraga kampanye

pemasangan alat peraga kampanye

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

Jakarta – Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai 11-13 Februari 2024. Ini diatur dalam Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan durasi kampanye selama 21 hari dan masa tenang 3 hari sebelum pemungutan suara.

Itu artinya semua aktivitas terkait kampanye sudah tidak boleh dilakukan sampai hari H pemungutan suara yang akan digelar 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia.

“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ujar Ketua KPU Rahmat Bagja dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas pada Minggu, (4/2/2024).

BACA LAGI: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu

Nah, apa saja sih yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut?

Tidak Boleh Ada Kegiatan Kampanye

Selama masa tenang Pemilu 2024, tidak boleh ada kegiatan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Praktik Politik Uang

Selama masa tenang Pemilu 2024, baik pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk kepentingan tertentu, seperti imbalan untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih partai politik tertentu, atau imbalan untuk memilih calon peserta pemilu tertentu. Hal ini tercantum pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, jika terbukti melanggar akan diancam dengan
pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.

Politisasi SARA

Modus politisasi SARA biasanya digunakan pada pidato politik yang mengarah pada politik indentitas, ceramah provokatif di tempat ibadah, spanduk berkonten SARA, atau penyebaran ujaran kebencian di akun-akun media sosial. Dengan ini, Bawaslu akan menindak tegas pelaku politisasi SARA yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politik pribadi atau kelompoknya.

BACA LAGI: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu

Dilarang Memasang Alat Peraga Kampanye (APK)

Dalam pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Hal

Mengumumkan Hasil Survei

Pada masa tenang Pemilu 2024, dilarang mengumumkan hasil survei. Ini diatur dalam pasal 509 yang berbunyi setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5003 shares
    Share 2001 Tweet 1251
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3344 shares
    Share 1338 Tweet 836
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Ini Deretan Menteri Jokowi yang Terjerat Kasus Korupsi

    964 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    774 shares
    Share 310 Tweet 194
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.