Jakarta – Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai 11-13 Februari 2024. Ini diatur dalam Pasal 278 UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menetapkan durasi kampanye selama 21 hari dan masa tenang 3 hari sebelum pemungutan suara.
Itu artinya semua aktivitas terkait kampanye sudah tidak boleh dilakukan sampai hari H pemungutan suara yang akan digelar 14 Februari 2024 di seluruh Indonesia.
“Masa tenang adalah masa di mana peserta politik tidak bisa lagi melakukan kampanye, jadi Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang,” ujar Ketua KPU Rahmat Bagja dalam Konferensi Nasional Indonesia Memilih Mewujudkan Pemilu Demokratis dan Berkualitas pada Minggu, (4/2/2024).
BACA LAGI: Ini Ancaman Hukuman Jika Melakukan Tindak Pidana Pemilu
Nah, apa saja sih yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang tersebut?
Tidak Boleh Ada Kegiatan Kampanye
Selama masa tenang Pemilu 2024, tidak boleh ada kegiatan kampanye baik secara langsung maupun tidak langsung. Termasuk di media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Praktik Politik Uang
Selama masa tenang Pemilu 2024, baik pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk kepentingan tertentu, seperti imbalan untuk tidak menggunakan hak pilihnya, memilih partai politik tertentu, atau imbalan untuk memilih calon peserta pemilu tertentu. Hal ini tercantum pada Pasal 278 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, jika terbukti melanggar akan diancam dengan
pidana penjara empat tahun dan denda Rp 48 juta.
Politisasi SARA
Modus politisasi SARA biasanya digunakan pada pidato politik yang mengarah pada politik indentitas, ceramah provokatif di tempat ibadah, spanduk berkonten SARA, atau penyebaran ujaran kebencian di akun-akun media sosial. Dengan ini, Bawaslu akan menindak tegas pelaku politisasi SARA yang digunakan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan politik pribadi atau kelompoknya.
BACA LAGI: Pantau! Ini yang Tidak Boleh Dilanggar saat Kampanye Pemilu
Dilarang Memasang Alat Peraga Kampanye (APK)
Dalam pengawasan masa tenang Pemilu 2024, Bawaslu sudah berkoordinasi dengan stakeholder (Satpol PP seluruh Indonesia) dan pihak yang berwenang untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK). Hal
Mengumumkan Hasil Survei
Pada masa tenang Pemilu 2024, dilarang mengumumkan hasil survei. Ini diatur dalam pasal 509 yang berbunyi setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang Pemilu 2024 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Discussion about this post