Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

17 Tahun Aksi Kamisan, Keluarga Korban Berharap Presiden Baru Usut Permasalahan HAM Berat

by Shinta
19/01/2024
in Berita
Aksi Kamisan

Aksi Kamisan Foto: Antara

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp
Jakarta – Aksi Kamisan yang sudah berlangsung sejak 18 Januari 2017 lalu kini berusia genap 17 tahun. Aksi ini merupakan sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Kepresidenan yang tujuannya agar kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia segera diusut tuntas. Aksi ini biasanya dilakukan selama satu jam yang dihadiri dari kalangan keluarga korban pelanggaran HAM, mahasiswa, hingga masyarakat umum dengan memakai pakaian maupun atribut serba hitam. 
 
Baca Lagi: Kemana Masa Depan Indonesia?

800 kali aksi Kamisan sudah digelar demi menuntut penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM di Indonesia seperti, Tragedi Semanggi, Trisakti, Tragedi Mei 1998, Peristiwa Tanjung Priok, dan Peristiwa Talangsari. Namun nampaknya hingga kini belum ada tanggapan serius dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menggantung itu. 
 
Salah satu pelopor Aksi Kamisan ini adalah Suciwati. Ia merupakan seorang aktivis sekaligus istri dari seorang aktivis yang tewas dibunuh pada 2004, yaitu Munir Said Thalib. Hingga kini kasus pembunuhan Munir belum juga terungkap. 
 
Baca Lagi: Pernyataan Capres-Cawapres Saat Debat Tak Bisa Diproses Hukum
 
Menjelang Pilpres 2024 ini, Aksi Kamisan kerap kali diisukan untuk kepentingan politik. Namun Suciwati tidak khawatir dengan anggapan itu. Sebab menurutnya, dirinya akan konsisten menolak keras siapapun pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dianggap sebagai pelaku pelanggaran HAM berat.  
 
“Kita dari dulu memang melawan. Nggak perlu khawatir soal digunakan untuk politik. Kita memang konsisten menolak Prabowo. Siapa pun, bahkan. Bukan hanya Prabowo tapi semua capres-cawapres pelaku pelanggaran HAM ,” kata Suciwati melansir laman BBC News Indonesia.
 
Para keluarga korban yang hadir dalam aksi Kamisan ini berharap presiden berikutnya membuat isu HAM ini menjadi arus utama yang akan diselesaikan secara serius hingga tuntas.

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6049 shares
    Share 2420 Tweet 1512
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1480 shares
    Share 592 Tweet 370
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    1010 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    902 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3683 shares
    Share 1473 Tweet 921
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1261 shares
    Share 504 Tweet 315
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.