Tempat Umum Dikuasai Preman, Ini Sanksi Hukumnya
JAKARTA - Tempat umum seperti taman, trotoar, dan ruang terbuka lainnya bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun sering ditemui, banyak ...
JAKARTA - Tempat umum seperti taman, trotoar, dan ruang terbuka lainnya bisa dikunjungi oleh siapa pun. Namun sering ditemui, banyak ...
© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.