Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Cara Mengatasinya

by Shinta
06/02/2025
in Berita
cara mengecek sertifikat tanah ganda

cara mengecek sertifikat tanah ganda

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA– Kasus sertifikat tanah ganda masih menjadi permasalahan di Indonesia dan berpotensi menimbulkan sengketa lahan. Seperti halnya yang dialami oleh sejumlah penghuni Cluster Setia Mekar Residence 2 di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Di mana lahan tetap dikosongkan meski beberapa penghuni sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Oleh karena itu, penting bagi pemilik tanah untuk memastikan keabsahan sertifikat yang dimiliki.

Menurut Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 5/Yur/Pdt/2018, jika ada sertifikat tanah ganda, sertifikat yang diterbitkan lebih dulu dianggap memiliki kekuatan hukum lebih kuat.

BACA LAGI: Ini Aturan Hukum Pagar Laut di Indonesia

Cara Mengecek Sertifikat Tanah Ganda

Gunakan Layanan Online BPN

Melalui aplikasi Sentuh Tanahku atau laman resmi Kementerian ATR/BPN, pemilik tanah bisa mengecek status sertifikat secara digital.

Berikut cara mengecek sertifikat tanah ganda melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

  • Unduh aplikasi Sentuh Tanahku di Google Play Store atau App Store.
  • Pilih menu “Lokasi Bidang” pada halaman utama.
  • Tentukan jenis sertifikat: analog atau elektronik.
  • Masukkan informasi sertifikat, seperti nomor sertifikat untuk analog atau Nomor Identifikasi Bidang – Elektronik (NIB-el) untuk sertifikat digital.
  • Klik “Cari Bidang Tanah” untuk mendapatkan hasil pengecekan.

Periksa di Kantor BPN

Selain lewat aplikasi, masyarakat bisa mengecek langsung di kantor pertanahan dengan biaya Rp 50.000 per sertifikat.

Cek ke PPAT atau Notaris

Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris dapat membantu memverifikasi keabsahan sertifikat tanah dan memastikan tidak ada tumpang tindih kepemilikan.

Telusuri Riwayat Tanah

Pastikan tanah yang dibeli memiliki riwayat kepemilikan yang jelas dan tidak sedang dalam sengketa hukum.

BACA LAGI: Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

Cara Mengatasi Sertifikat Tanah Ganda

Lapor ke BPN

Sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020, masyarakat yang dirugikan bisa mengadu ke kantor pertanahan. Sengketa diselesaikan melalui penelitian, ekspos hasil, dan rapat koordinasi untuk menentukan sertifikat yang sah. Jika ada cacat administrasi atau yuridis, sertifikat bermasalah bisa dibatalkan.

Ajukan Gugatan ke PTUN

Jika sengketa SHM tidak selesai di kantor pertanahan, pemilik tanah bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atau Pengadilan Negeri untuk mendapatkan kepastian hukum.

Permohonan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Lapor ke Polisi jika Ada Dugaan Pemalsuan

Jika ada dugaan pemalsuan sertifikat tanah, pemilik bisa melapor ke polisi. Pemalsuan dokumen pertanahan diatur dalam Pasal 264 KUHP dengan ancaman hingga 8 tahun penjara.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    6020 shares
    Share 2408 Tweet 1505
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3672 shares
    Share 1469 Tweet 918
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1254 shares
    Share 502 Tweet 314
  • Viral IKD akan Menggantikan E-KTP, Ini Beda Fungsi dan Kegunaannya

    716 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.