Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Sidang Sengketa Informasi Antara TOPAN RI dan Sudin SDA Jakarta Selatan Dilanjutkan ke Tahapan Mediasi.

by Berita Hukum ID
17/09/2024
in Informasi Publik
Sidang Sengketa Informasi Antara TOPAN RI dan Sudin SDA Jakarta Selatan Dilanjutkan ke Tahapan Mediasi.
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA– Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, TOPAN RI, dan Termohon, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan, ditunda dan sepakat dilanjutkan ke tahapan mediasi.

Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Komisioner berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024).

Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dengan Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho, serta didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.

Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, memberikan apresiasi atas kehadiran kedua belah pihak dalam proses sidang sengketa informasi.

“Kami menghargai kehadiran Termohon, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan, yang menunjukkan itikad baik dengan selalu hadir sebagai komitmen dalam proses sidang sengketa informasi,” ujar Harry Ara Hutabarat.

Sementara itu, Majelis mengingatkan Pemohon bahwa jika tidak hadir pada sidang berikutnya, permintaan informasi dapat dianggap gugur. Menurutnya, proses sidang sengketa informasi akan berjalan lebih lancar, efektif, dan efisien jika kedua belah pihak berkomitmen untuk selalu menghadiri sidang.

Harry Ara Hutabarat juga menegaskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tahapan mediasi.

“Sidang ditunda dan dilanjutkan ke tahap mediasi yang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 September 2024, pukul 09.00 WIB,” pungkas Harry Ara Hutabarat.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5760 shares
    Share 2304 Tweet 1440
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1329 shares
    Share 532 Tweet 332
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    877 shares
    Share 351 Tweet 219
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3560 shares
    Share 1424 Tweet 890
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1178 shares
    Share 471 Tweet 295
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1069 shares
    Share 428 Tweet 267
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.