JAKARTA– Sidang sengketa informasi publik antara Pemohon, TOPAN RI, dan Termohon, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan, ditunda dan sepakat dilanjutkan ke tahapan mediasi.
Keputusan tersebut diambil oleh Majelis Komisioner berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dalam sidang sengketa informasi publik yang berlangsung di Kantor Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta, Lantai 1, Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, pada Selasa (10/9/2024).
Sidang dibuka dan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta, Harry Ara Hutabarat, dengan Anggota Majelis Komisioner Luqman Hakim Arifin dan Agus Wijayanto Nugroho, serta didampingi Panitera Pengganti Elwin Rivo Sani.
Ketua Majelis Komisioner, Harry Ara Hutabarat, memberikan apresiasi atas kehadiran kedua belah pihak dalam proses sidang sengketa informasi.
“Kami menghargai kehadiran Termohon, Suku Dinas Sumber Daya Air (Sudin SDA) Jakarta Selatan, yang menunjukkan itikad baik dengan selalu hadir sebagai komitmen dalam proses sidang sengketa informasi,” ujar Harry Ara Hutabarat.
Sementara itu, Majelis mengingatkan Pemohon bahwa jika tidak hadir pada sidang berikutnya, permintaan informasi dapat dianggap gugur. Menurutnya, proses sidang sengketa informasi akan berjalan lebih lancar, efektif, dan efisien jika kedua belah pihak berkomitmen untuk selalu menghadiri sidang.
Harry Ara Hutabarat juga menegaskan bahwa sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada tahapan mediasi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan ke tahap mediasi yang akan dilaksanakan pada Jumat, 13 September 2024, pukul 09.00 WIB,” pungkas Harry Ara Hutabarat.
Discussion about this post