Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Hukum Kita

Hati-Hati, Angkut Penumpang di Kendaraan Bak Terbuka Bisa Dipenjara

by Attar Pradana
19/09/2024
in Hukum Kita
Ilustrasi Kendaraan Bak Terbuka

Ilustrasi Kendaraan Bak Terbuka

Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Ketika libur tiba, masyarakat berbondong-bondong menuju tempat wisata. Berbagai moda transportasi digunakan, mulai dari mobil pribadi hingga tidak jarang juga ditemui kendaraan bak terbuka.

Namun, seperti yang diketahui bersama, bahwa mobil dengan bak terbuka tidak boleh untuk mengangkut penumpang. Sejatinya kendaraan tersebut hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang.

Karena penggunaan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang sangat berbahaya bagi pengguna maupun orang di sekitar.

Baca Juga: Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

Terkait aturan kendaraan peruntukan kendaraan bak terbuka, terdapat dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU Lalu Lintas) Pasal 137 ayat (4) dijelaskan:

Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:

a. Rasio kendaraan bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai.

b. Untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

c. Kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa mobil bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut penumpang. Hal tersebut sangat berbahaya bagi penumpang. Pasalnya, tidak ada pengamanan di mobil tersebut. Selain itu mobil bak terbuka juga dirancang untuk mengangkut barang bukan penumpang.

Kendati demikian, ada situasi yang diperbolehkan kendaraan bak terbuka boleh mengangkut orang misalnya bencana alam seperti banjir atau yang lainnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pemerintah daerah setempat. Namun, tetap berhati-hati dan memastikan penumpang di mobil bak terbuka tetap dalam kondisi baik dan selamat.

Dalam UU Lalu Lintas pada Pasal 303 juga menjelaskan hukuman apabila mobil bak terbuka mengangkut orang, yang berbunyi:

Setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang kecuali dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Artikel Terkait

No Content Available

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    4905 shares
    Share 1962 Tweet 1226
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1128 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3311 shares
    Share 1324 Tweet 828
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    740 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1077 shares
    Share 431 Tweet 269
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    763 shares
    Share 305 Tweet 191
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.