Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Hari Buruh 1 Mei 2024, Ketua KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

by Berita Hukum ID
01/05/2024
in Informasi Publik
Hari Buruh 1 Mei 2024, Ketua KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Tanggal 1 Mei 2024, merupakan hari libur yang diperingati sebagai Hari Buruh International (May Day). Hari buruh diperingati di berbagai negara termasuk Indonesia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengatakan Hari Buruh sebagai momen yang melambangkan perjuangan, solidaritas dan pencapaian gerakan buruh di seluruh dunia.

Menurutnya, sejarah panjang tersebut menggambarkan sederet peristiwa buruh atau kelas pekerja dalam memperjuangan hak-haknya serta menuntut upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.

“Kami mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh Sedunia. Hari Buruh ini jatuh tepat satu hari sebelumnya diperingati sebagai hari keterbukaan informasi nasional (HARKIN) yang diperingati setiap 30 Mei,” kata Harry di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Secara historis, Harry menjelaskan, salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hari Buruh adalah terjadinya insiden Hayrmarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat.

Pada saat itu, ribuan pekerja turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-haknya. Demonstrasi ini mencapai puncaknya ketika tindakan kekerasan terjadi di antara polisi dan demonstran.

Lalu, peristiwa ini memicu aksi protes yang lebih besar, yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Haymarket. “Meskipun berakhir dengan kekerasan, peristiwa ini menjadi titik tolak bagi perjuangan buruh di seluruh dunia,” jelas Harry.

Sejak itu, kata Harry, Hari Buruh terus menjadi momen penting untuk mengingat dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh dunia.

“Perayaan ini tidak hanya tentang menghormati sejarah perjuangan, tetapi juga tentang menyoroti tantangan modern yang dihadapi oleh pekerja di era globalisasi,” ujarnya.

Sementara di Indonesia, Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei dan menjadi hari libur nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013.

Karena itu, Harry berharap peringatan Hari Buruh ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bersama terutama bagi para buruh dan kelas pekerja di Indonesia bahwa sebagai warga negara memilki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum.

Kesetaraan di hadapan hukum, lanjut Harry, sama halnya dengan kesetaraan yang terkait kepastian hukum dalam memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap buruh adalah warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik dari pemerintah,” tegas Harry.

Karena itu, Harry berharap buruh dan kelas pekerja, ke depan dapat memanfaatkan keberadaan UU KIP dalam mengakses informasi publik. Harry menjamin, melalui aturan tersebut, para pemohon informasi akan dilayani secara baik oleh badan publik.

“Saya sangat berharap buruh dan kelas pekerja ini semakin menggunakan hak konstitusionalnya secara lebih aktif dan tentu dengan bertanggung jawab sebagai pemohon yang sungguh-sungguh,” pungkas Harry.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5988 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.