Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Hari Buruh 1 Mei 2024, Ketua KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik

by Berita Hukum ID
01/05/2024
in Informasi Publik
Hari Buruh 1 Mei 2024, Ketua KI DKI Ajak Pekerja Manfaatkan Hak Akses Informasi Publik
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Tanggal 1 Mei 2024, merupakan hari libur yang diperingati sebagai Hari Buruh International (May Day). Hari buruh diperingati di berbagai negara termasuk Indonesia.

Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengatakan Hari Buruh sebagai momen yang melambangkan perjuangan, solidaritas dan pencapaian gerakan buruh di seluruh dunia.

Menurutnya, sejarah panjang tersebut menggambarkan sederet peristiwa buruh atau kelas pekerja dalam memperjuangan hak-haknya serta menuntut upah yang adil dan kondisi kerja yang manusiawi.

“Kami mengucapkan selamat memperingati Hari Buruh Sedunia. Hari Buruh ini jatuh tepat satu hari sebelumnya diperingati sebagai hari keterbukaan informasi nasional (HARKIN) yang diperingati setiap 30 Mei,” kata Harry di Jakarta, Rabu (1/5/2024).

Secara historis, Harry menjelaskan, salah satu peristiwa penting dalam sejarah Hari Buruh adalah terjadinya insiden Hayrmarket pada tahun 1886 di Chicago, Amerika Serikat.

Pada saat itu, ribuan pekerja turun ke jalan untuk memperjuangkan hak-haknya. Demonstrasi ini mencapai puncaknya ketika tindakan kekerasan terjadi di antara polisi dan demonstran.

Lalu, peristiwa ini memicu aksi protes yang lebih besar, yang kemudian dikenal sebagai Gerakan Haymarket. “Meskipun berakhir dengan kekerasan, peristiwa ini menjadi titik tolak bagi perjuangan buruh di seluruh dunia,” jelas Harry.

Sejak itu, kata Harry, Hari Buruh terus menjadi momen penting untuk mengingat dan memperjuangkan hak-hak pekerja di seluruh dunia.

“Perayaan ini tidak hanya tentang menghormati sejarah perjuangan, tetapi juga tentang menyoroti tantangan modern yang dihadapi oleh pekerja di era globalisasi,” ujarnya.

Sementara di Indonesia, Hari Buruh yang diperingati setiap 1 Mei dan menjadi hari libur nasional ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (KEPPRES RI) Nomor 24 Tahun 2013.

Karena itu, Harry berharap peringatan Hari Buruh ini dapat dijadikan sebagai bahan refleksi bersama terutama bagi para buruh dan kelas pekerja di Indonesia bahwa sebagai warga negara memilki hak dan kewajiban yang setara di mata hukum.

Kesetaraan di hadapan hukum, lanjut Harry, sama halnya dengan kesetaraan yang terkait kepastian hukum dalam memperoleh informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Setiap buruh adalah warga negara dan setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh informasi publik dari pemerintah,” tegas Harry.

Karena itu, Harry berharap buruh dan kelas pekerja, ke depan dapat memanfaatkan keberadaan UU KIP dalam mengakses informasi publik. Harry menjamin, melalui aturan tersebut, para pemohon informasi akan dilayani secara baik oleh badan publik.

“Saya sangat berharap buruh dan kelas pekerja ini semakin menggunakan hak konstitusionalnya secara lebih aktif dan tentu dengan bertanggung jawab sebagai pemohon yang sungguh-sungguh,” pungkas Harry.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5222 shares
    Share 2089 Tweet 1306
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3414 shares
    Share 1366 Tweet 854
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1224 shares
    Share 490 Tweet 306
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    792 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1117 shares
    Share 447 Tweet 279
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

    726 shares
    Share 290 Tweet 182
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.