Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Ketua KI DKI Harry Ara Paparkan Rekomendasi Hasil E-Monev Bapenda DKI Jakarta Tahun 2023

by Berita Hukum ID
05/03/2024
in Informasi Publik
Ketua KI DKI Harry Ara Paparkan Rekomendasi Hasil E-Monev Bapenda DKI Jakarta Tahun 2023
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta guna menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023, Senin (4/3/2024).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023 merupakan bukti komitmen dalam mendorong badan publik di Jakarta untuk semakin informatif.

Menurutnya, rekomendasi ini dapat menjadi bahan acuan evaluasi dan perbaikan yang sangat bermanfaat untuk memperbaiki kualitas tata kelola layanan informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

“Rekomendasi ini berisi sejumlah poin yang bisa menjadi acuan Bapenda untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya,” kata Harry dalam visitasi tersebut.

Di samping rekomendasi, Harry juga menyoroti ketidakhadiran Bapenda DKI Jakarta dalam tahapan presentasi E-Monev Tahun 2023. Pasalnya, kehadiran pimpinan menjadi bukti komitmen badan publik dalam menjalankan UU KIP sekaligus dapat menjadi aspek penilaian dalam E-Monev.

“Kami tentu saja menyayangkan hal ini. Bahkan kehadiran pimpinan badan publik dalam presentasi pun menjadi salah satu aspek penilaian dalam E-Monev,” ungkap Harry.

Meski demikian, Harry mengapresiasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta yang turut serta sekaligus meraih predikat cukup infromatif dalam penganugerahan E-Monev Tahun 2023.

Menurutnya, prestasi dan capaian Bapenda ini harus ditingkatkan sehingga pada E-Monev tahun 2024 bukan hanya meraih predikat cukup informatif, melainkan menjadi badan publik informatif.

“Kami harap capaian ini dapat meningkat sehingga di pelaksanaan E-Monebv tahun 2024, Bapenda menjadi badan publik informatif,” kata Harry dalam visitasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati berkomitmen akan mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

Menurutnya, Bapenda pun akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023. Sehingga, pada pelaksanaan E-Monev Tahun ini, Bapenda dapat meraih predikat badan publik informatif.

“Saya sangat senang adanya pertemuan ini, karena Kami bisa berdiskusi banyak hal mengenai tata kelola layanan informasi publik. Kami harap dengan masukan dan perbaikan yang Kami lakukan dapat meningkatkan predikat Kami di tahun ini menjadi informatif,” kata Lusiana.

Diketahui, kunjungan visitasi KI DKI Jakarta ke Bapenda Provinsi DKI Jakarta diterima langusng oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Elvarinsa dan jajaran Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026

Jakarta, 5 Juni 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang menaungi lebih dari 6000 advokat di seluruh Indonesia, resmi mendigitalisasi...

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026

Jogjakarta, Berita Hukum - Rumah kedua yang aman dan penuh kasih sayang—begitulah seharusnya sebuah day care dipasarkan kepada para orang...

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

Discussion about this post

Berita Terkini

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

05/06/2026
Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

Urgensi Pengawasan Daycare: Membedah Kasus Little Aresha dari Perspektif Perlindungan Konsumen Rentan

26/04/2026
Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5987 shares
    Share 2395 Tweet 1497
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1439 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1246 shares
    Share 498 Tweet 312
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3662 shares
    Share 1465 Tweet 916
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    971 shares
    Share 388 Tweet 243
  • Gandeng Privy, PERADI Dorong Penggunaan Tanda Tangan Elektronik dan e-Meterai untuk Perkuat Digitalisasi Administrasi Advokat

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Benny Laos Meninggal, Ini Aturan Pergantian Calon Kepala Daerah Berdasarkan UU Pilkada

    681 shares
    Share 272 Tweet 170
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.