Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik
No Result
View All Result
Berita Hukum ID
No Result
View All Result
Home Informasi Publik

Ketua KI DKI Harry Ara Paparkan Rekomendasi Hasil E-Monev Bapenda DKI Jakarta Tahun 2023

by Berita Hukum ID
05/03/2024
in Informasi Publik
Ketua KI DKI Harry Ara Paparkan Rekomendasi Hasil E-Monev Bapenda DKI Jakarta Tahun 2023
Share di FacebookBagikan di TwitterBagikan via Whatsapp

JAKARTA – Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta melakukan kunjungan visitasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta guna menyampaikan rekomendasi hasil E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Tahun 2023, Senin (4/3/2024).

Ketua KI DKI Jakarta Harry Ara Hutabarat mengatakan rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023 merupakan bukti komitmen dalam mendorong badan publik di Jakarta untuk semakin informatif.

Menurutnya, rekomendasi ini dapat menjadi bahan acuan evaluasi dan perbaikan yang sangat bermanfaat untuk memperbaiki kualitas tata kelola layanan informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

“Rekomendasi ini berisi sejumlah poin yang bisa menjadi acuan Bapenda untuk memperbaiki kualitas layanan informasi publiknya,” kata Harry dalam visitasi tersebut.

Di samping rekomendasi, Harry juga menyoroti ketidakhadiran Bapenda DKI Jakarta dalam tahapan presentasi E-Monev Tahun 2023. Pasalnya, kehadiran pimpinan menjadi bukti komitmen badan publik dalam menjalankan UU KIP sekaligus dapat menjadi aspek penilaian dalam E-Monev.

“Kami tentu saja menyayangkan hal ini. Bahkan kehadiran pimpinan badan publik dalam presentasi pun menjadi salah satu aspek penilaian dalam E-Monev,” ungkap Harry.

Meski demikian, Harry mengapresiasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta yang turut serta sekaligus meraih predikat cukup infromatif dalam penganugerahan E-Monev Tahun 2023.

Menurutnya, prestasi dan capaian Bapenda ini harus ditingkatkan sehingga pada E-Monev tahun 2024 bukan hanya meraih predikat cukup informatif, melainkan menjadi badan publik informatif.

“Kami harap capaian ini dapat meningkat sehingga di pelaksanaan E-Monebv tahun 2024, Bapenda menjadi badan publik informatif,” kata Harry dalam visitasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati berkomitmen akan mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan E-Monev Tahun 2024.

Menurutnya, Bapenda pun akan segera menindaklanjuti rekomendasi hasil E-Monev Tahun 2023. Sehingga, pada pelaksanaan E-Monev Tahun ini, Bapenda dapat meraih predikat badan publik informatif.

“Saya sangat senang adanya pertemuan ini, karena Kami bisa berdiskusi banyak hal mengenai tata kelola layanan informasi publik. Kami harap dengan masukan dan perbaikan yang Kami lakukan dapat meningkatkan predikat Kami di tahun ini menjadi informatif,” kata Lusiana.

Diketahui, kunjungan visitasi KI DKI Jakarta ke Bapenda Provinsi DKI Jakarta diterima langusng oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Lusiana Herawati, Wakil Kepala Badan Pendapatan Daerah Elvarinsa dan jajaran Pusat Data dan Informasi Bapenda Provinsi DKI Jakarta.

Artikel Terkait

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam...

Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025

JAKARTA- Sebelumnya sempat ramai kabar bahwa pemerintah membatasi program gratis ongkir hanya tiga kali dalam sebulan. Hal ini berkaitan dengan...

KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025

  Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan siap menghabisi semua pelaku korupsi di Indonesia tanpa pandang bulu, sebelum dirinya...

Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025

JAKARTA - Surat paklaring merupakan dokumen resmi yang kerap dibutuhkan oleh mantan karyawan untuk berbagai urusan administrasi. Dokumen ini tidak...

Discussion about this post

Berita Terkini

Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung Terkait Perpres

Ini Perbedaan Wewenang TNI-Polri dalam Perpres Perlindungan Jaksa yang Ditandatangani Prabowo

23/05/2025
Komdigi menegaskan tidak melarang gratis ongkir oleh e-commerce. Aturan baru hanya membatasi diskon dari kurir jika di bawah biaya pokok

Gratis Ongkir Dibatasi? Ini Kata Komdigi

21/05/2025
KPK menggelar bukti kasus korupsi.

Ini Daftar Lembaga Pemerintahan yang Kerap Terjerat Kasus Korupsi

19/05/2025
Sanksi Perusahaan Menahan Paklaring Mantan Karyawan

Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

16/05/2025
Mahasiswa ITB pengunggah meme Prabowo-Jokowi mendapat penangguhan penahanan dari Bareskrim Polri usai dijerat UU ITE.

Sempat Jadi Tersangka, Ini Pasal yang Menjerat Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi

14/05/2025
Viral ASN Bolos 10 Tahun Tetap Dapat Gaji

Viral ASN Bolos Kerja 10 Tahun, Apa Dampak dan Sanksinya?

12/05/2025

Berita Populer

  • Ini pasal yang menjerat pelaku kecelakaan lalu lintas

    Ini Deretan Pasal Bagi Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas

    5493 shares
    Share 2197 Tweet 1373
  • Ini Sanksi Jika Menyebar Foto Tanpa Izin, Bisa Kena Denda Hingga Rp 1 Miliar

    3502 shares
    Share 1401 Tweet 876
  • Hati-Hati, Ini Sanksi Penjual dan Pembeli Rokok Tanpa Cukai di Indonesia

    1269 shares
    Share 508 Tweet 317
  • Ini Sanksi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Surat Paklaring bagi Mantan Karyawan

    829 shares
    Share 332 Tweet 207
  • Benarkah Lapor Polisi Harus Bayar? Begini Aturannya

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Dilarang Mendirikan Bangunan di Pinggir Sungai karena Menyebabkan Banjir, Ini Hukumnya

    832 shares
    Share 333 Tweet 208
  • Hati-Hati, Main Petasan Sembarangan Bisa Dijerat Undang-Undang Bahan Peledak

    1049 shares
    Share 420 Tweet 262
Beritahukum

BeritaHukum.ID merupakan media online yang terdepan dalam fokus informasi terkini dari dunia Hukum dan Perundang-Undangan.

NEWS CHANNEL

  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

INFO

  • About
  • Redaksi
  • Pasal Sanggahan
  • Pedoman Media Siber
  • Lowongan
  • Kontak

REACH OUT

 

PHONE : +62 897 360 7229

EMAIL : redaksi@beritahukum.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
  • Trending
  • Konsultasi
  • Bincang Hukum
  • Opini
  • Hukum Kita
  • Informasi Publik

© 2021 BeritaHukum.ID - Web Developed by Vistaya.